Aqidah

Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Orang Yang Sudah Meninggal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 20221 min read
Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Orang Yang Sudah Meninggal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu saya usianya sudah mencapai antara 85 hingga 90 tahun. Dia lumpuh setengah badan bagian kiri (stroke), tekanan darah, penyakit gula, dan sakit jantung. Ini menurut hasil pemeriksaan dokter. Sudah lebih dari setahun, dia menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan sisa waktunya dilakukan rumah hingga ajal menjemputnya. Perlu saya sampaikan bahwa terkadang ibu saya kehilangan ingatan dan menanyakan banyak pertanyaan yang berulang-ulang dan memanggil nama orang-orang yang sudah meninggal sejak lama, seperti saudara laki-lakinya. Saya tidak mengetahui sebabnya, apakah karena sakit atau faktor lanjut usia. Poin yang ingin saya mintakan keterangannya adalah, bahwa ibu saya masih bertemu dengan bulan Ramadhan 1409 H dan saat itu dia masih dalam keadaan sakit, seperti yang telah saya jelaskan. Apakah dia wajib berpuasa? Jika memang wajib, apakah boleh di-qadha oleh satu orang anaknya saja, atau semua anaknya ikut meng-qadha? Siapakah yang wajib menggantikannya di antara mereka? Apakah setiap anaknya meng-qadha dengan bagian masing-masing? Apakah wajib bersedekah atas namanya? Jika memang wajib, maka apa yang afdal untuk disedekahkan, apakah murni dari harta miliknya atau dari harta anak-anaknya, mengingat dia mempunyai beberapa anak laki-laki maupun perempuan? Jika memang wajib sedekah (membayar fidyah) untuk mengganti puasa yang tidak ditunaikannya, maka berapa besar besaran sedekahnya untuk setiap hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya? Dibayarkan dalam bentuk apa dan bagaimana cara menyalurkannya?
HomeRadioArtikelPodcast