Aqidah
Sakit Yang Menggugurkan Puasa

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang wanita yang menderita penyakit sejak 15 tahun lalu. Penyakit ini terus bersarang dalam diri saya sampai saat ini, yaitu tahun 1402 H. Pada tahun 1401 H yang lalu, penyakit ini bertambah parah hingga saya masuk rumah sakit dan mendapat perawatan selama tiga bulan di rumah sakit.
Lalu saya keluar dari rumah sakit dan dokter memberikan resep pengobatan selama satu tahun yang saya jalani. Penyakit saya adalah radang paru-paru disertai pendarahan dari mulut. Bulan Ramadhan tahun lalu, saya berpuasa selama delapan hari.
Selama delapan hari itu saya mengalami pendarahan dengan keluarnya dahak bercampur darah dari mulut saya ketika saya tidak mengonsumsi obat-obatan. Dokter meminta saya untuk tidak meninggalkan obat-obatan.
Namun, bulan Ramadhan tahun ini sudah dekat dan saya tidak berpuasa di bulan Ramadhan tahun lalu. Jika saya berpuasa, maka pendarahan akan kembali terjadi lantaran saya berhenti mengonsumsi obat. Saya harus melanjutkan pengobatan setiap hari dan dahak berdarah terkadang keluar, dan sesekali dahak keluar tanpa disertai darah.
Saya memohon Anda mempertimbangkan keadaan saya dan memberitahukan akan status puasa saya tahun lalu. Apa yang harus saya lakukan untuk menggantinya? Apakah puasa saya di hari-hari itu sah atau tidak? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.