Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dalam penentuan awal dan akhir waktu-waktu syar’i seperti Ramadhan, haji, dan lainnya, hukum-hukumnya terkait dengan melihat hilal dari pandangan mata. Tidak boleh bersandar pada hisab dan kalender yang telah dibuat puluhan tahun hingga masa yang akan datang. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan […]


Pertama: Patokan dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal, bukan hisab. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya pula.” Dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا تصوموا حتى تروه، ولا تفطروا حتى تروه […]


Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فاقدروا له “Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika pandangan kalian tertutup mendung, maka perkirakanlah.” Dalam riwayat lain redaksinya adalah, فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يومًا “Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.” Berpuasa dengan kaum Muslimin […]


Orang yang baru mengetahui kabar masuknya bulan Ramadhan di siang hari tetap wajib menahan untuk tidak makan dan minum sebagai bentuk penghormatan kepada bulan Ramadhan. Namun, dia tetap harus mengganti puasanya, sebab dia belum dianggap berpuasa pada hari itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hari dalam Islam dimulai dengan terbitnya fajar yang kedua (fajar shadiq). Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istrimu.” (QS. Al-Baqarah: 187) Sampai dengan firman Allah Ta’ala, فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ […]


Mengetahui ketetapan bulan Ramadhan secara syariat tidak akan terlaksana kecuali dengan melihat hilal atau dengan menyempurnakan jumlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين “Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika pandangan […]


Anda wajib berpuasa bersama orang-orang Muslim di negara kalian. Penduduk di satu negara yang sama, tidak boleh berselisih pendapat tentang hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, الصوم يوم تصومون، والإفطار يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون “Hari puasa (Ramadhan) adalah hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul […]


Amalan seperti ini salah, bahkan munkar. Ini bertentangan dengan Alquran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, juga dengan amalan ahlul bait dan yang lainnya, radhiyallahu `anhum. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ” Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda […]


Setelah Komite mempelajari pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa tidak mengapa memberikan ucapan selamat atas datangnya bulan Ramadhan. Rasulullah dan para sahabatnya ketika datang bulan Ramadhan mengucapkan, قد أظلكم شهر عظيم مبارك “Sungguh kalian telah dinaungi sebuah bulan yang agung dan penuh berkah.” Dalam hadis itu juga disebutkan keistimewaan-keistimewaan Ramadhan dan mengajak mereka untuk mendapatkannya. Wabillahittaufiq, […]


Pertama, perkataan, صوموا تصحوا “Berpuasalah, maka kalian akan sehat.” Merupakan hadis daif yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab al-Ausath, dan oleh Abu Nu’aim dari Abu Hurairah. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari Ibnu Abbas. Dalam sanadnya terdapat rawi bernama Nahsyal, yang riwayat hadisnya dianggap matruk. Kedua, pernyataan “tidur di bulan Ramadhan adalah ibadah” sepanjang pengetahuan […]


Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, Komite menjawab bahwa zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang menanggung utang dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat untuk mereka miliki. Zakat tersebut harus segera dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dalam rangka membebaskan para muzakki dari tanggung jawab mereka, sebagaimana diperintahkan […]


Setelah mengkaji permasalahan yang diajukan, Komite menjawab bahwa prinsip dasar dalam zakat adalah adanya serah terima antara orang yang berkewajiban zakat dan orang yang berhak menerimanya. Jika pemilik piutang membebaskan utang orang yang berutang kepadanya dan menganggapnya sebagai zakat hartanya, maka hal ini jelas tidak diperbolehkan karena tindakan seperti itu berarti melindungi harta dengan harta […]