puasa

Apakah Orang Yang Menahan Tidak Makan Dan Minum Ketika Mendengar Kabar Masuknya Bulan Ramadhan Di Siang Hari (Belum Berniat Di Malam Harinya-ed) Wajib Meng-qadha?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 20231 min read
Apakah Orang Yang Menahan Tidak Makan Dan Minum Ketika Mendengar Kabar Masuknya Bulan Ramadhan Di Siang Hari (Belum Berniat Di Malam Harinya-ed) Wajib Meng-qadha?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah orang yang menahan diri tidak makan dan minum saat mendengar kabar masuknya bulan Ramadhan di siang hari (sedangkan dia belum berniat di malam harinya-ed.) wajib meng-qadha? Sebagian orang berargumen dengan hadis,
لا صوم لمن لم يبيت النية من الليل
"Tidak sah puasa orang yang tidak berniat di malam hari." Atau sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Bagaimana hukum orang yang mendengar berita ini namun tidak menahan makan dan minum? Apakah wajib meng-qadha sekaligus membayar kafarat?
HomeRadioArtikelPodcast