puasa
Apa Hukum Orang Yang Tidak Mau Berpuasa Dengan Alasan Belum Diizinkan Oleh Syekh-nya Padahal Sudah Ada Ketetapan Mengenai Masuknya Bulan Ramadhan?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya punya seorang keluarga dekat yang tidak mau berpuasa bersama kami saat datangnya bulan Ramadhan. Dia beralasan bahwa salah seorang syekh-nya di Makkah belum memerintahkannya. Terkadang dia terlambat berpuasa satu atau dua hari. Meskipun sudah dinasihati, dia tetap pada pendiriannya dengan alasan bahwa syekh-nya belum memberikan perintah untuk berpuasa dan menurut syekh-nya itu juga hilal belum muncul.
Pertanyaan saya kepada Syekh yang terhormat: Apakah rukyat itu ditetapkan dengan kesaksian satu, dua orang, atau lebih? Kedua: Syekh yang terhormat, bagaimana hukum puasa mereka kemudian, apakah saya tetap menyambung silaturahim dengan mereka atau menjauhinya? Bagaimana hukumnya jika saya melakukan interaksi dengan mereka? Kami mohon diberi penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.