Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, jika pilot yang ditugaskan untuk melaksanakan patroli di perbatasan bagian utara telah menempuh jarak standar kebolehan mengqasar salat, yaitu kurang lebih delapan puluh kilometer dari tempat tinggalnya, maka dia boleh tidak berpuasa jika telah melewati bangunan terakhir (keluar dari batas wilayah penduduk) di tempat tinggalnya. Jika keadaan darurat menuntutnya untuk tidak berpuasa sebelum terbang, […]


Kalian wajib melaksanakan puasa Ramadan, karena puasa adalah salah satu rukun Islam. Kalian tidak boleh berbuka karena kalian telah dianggap mukim di negara tempat belajar dan tidak dihukumi sebagai musafir. Allah tidak mengizinkan seseorang untuk tidak berpuasa, kecuali bagi orang sakit dan musafir. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ […]


Tidak boleh makan-minum di siang bulan Ramadan karena alasan berolah raga, seperti sepak bola atau lainnya, karena itu bukan alasan syar’i yang membolehkan untuk tidak berpuasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 80 kilometer lebih, maka dia dianjurkan untuk tidak berpuasa. Sekalipun perjalanan itu dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi yang digunakan nyaman, seperti kereta api, kapal, mobil, dan pesawat, karena dalil-dalil mengenai hal ini bersifat umum. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang berpuasa boleh berbuka dengan kurma, daging, atau makanan lainnya. Memang lebih utama jika berbuka dengan kurma basah. Apabila tidak ada, maka dengan kurma kering. Jika tidak ada juga, maka berbuka dengan air, seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika dia berniat untuk tidak berpuasa dan telah mengunyah permen karet, maka dia dihukumi tidak berpuasa dan wajib mengqada puasa hari tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda membatalkan puasa karena sangat kehausan, maka Anda wajib mengqada puasa sehari tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika terbukti saudara Anda sudah balig dengan muncul salah satu tanda, seperti keluar mani, tumbuhnya rambut kasar di kemaluan, atau umurnya mencapai lima belas tahun, maka puasa wajib baginya. Jika dia tidak dapat berpuasa karena sakit dan tidak ada harapan sembuh, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan satu orang miskin untuk […]


Jika penyakit suami saudara perempuan Anda berkelanjutan dari sebelum bulan Ramadan hingga dia wafat, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqada atau membayar kafarat. Sebab, dia memiliki uzur di bulan Ramadan karena sakit dan tidak sempat mengqada setelahnya, lantaran sakitnya berkelanjutan hingga meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika masalahnya seperti yang disebutkan, yaitu parahnya penyakit ayah Anda hingga membuatnya meninggal dunia dan selama sakitnya dia tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan hingga ajal menjemputnya, maka tidak ada kewajiban apa pun yang dibebankan kepada ayah Anda, tidak wajib qadha dan tidak wajib kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Jika dia sembuh dari sakitnya dan belum mengqada kewajiban puasa hingga wafat, maka salah seorang keluarganya wajib mengqada puasa tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya seperti yang telah disebutkan, maka wanita tesebut harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa sebagai ganti. Besar yang dibayar untuk setiap satu hari adalah satu setengah kilogram makanan penduduk setempat. Apabila saat ini dia tidak mampu memberi makan orang miskin, maka kewajiban memberi makan tersebut gugur, sesuai firman […]