puasa
Membatalkan Puasa Setelah Melakukan Perjalanan Kurang Dari Jarak Qasar Karena Kehausan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 11, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah, saya adalah seorang pelajar berusia delapan belas tahun. Bulan Ramadan yang lalu, saya pergi menggunakan truk ke sebuah wilayah yang jaraknya tidak mencapai standar rukhshah untuk tidak berpuasa.
Saya berangkat dalam keadaan berpuasa. Saat saya sampai di wilayah tersebut, saya merasa sangat haus hingga saya pun membatalkan puasa. Apakah kewajiban saya cukup mengqada, atau mengqada ditambah membayar kafarat?