Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang menambah rakaat kelima karena lupa, harus melakukan sujud sahwi tanpa perlu mengulangi shalatnya.


Jika dia mengucapkan salam penutup shalat Zuhur padahal masih kurang satu rakaat lagi (karena lupa), maka dia wajib menambah satu rakaat seketika itu juga, lalu melakukan sujud sahwi. Ini berlaku jika tidak terjadi jeda yang cukup lama antara salam dengan kesadarannya. Namun, jika telah berlalu waktu yang lama sebelum dia melakukan satu rakaat yang tertinggal, […]


Jika seseorang melakukan shalat empat rakaat menjadi lima rakaat karena lupa dan baru menyadarinya setelah salam, maka hendaknya dia sujud dua kali karena lupa (sujud sahwi) sambil menghadap kiblat karena dia menambah satu rakaat dalam shalat kemudian salam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Makmum yang mengetahui imamnya berdiri untuk melaksanakan rakaat tambahan seperti rakaat kelima pada shalat empat rakaat, maka hendaklah ia mengucap tasbih (subhanallah) untuknya. Jika imam kembali, maka seperti itulah penyeleseiannya. Jika imam tidak kembali, maka ia duduk dan menununggunya hingga ia ikut salam bersamanya. Dengan demikian, shalat orang yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa ia duduk […]


Sujud sahwi dianggap sama seperti shalat. Orang yang melakukannya harus bertakbir, baik ketika turun atau pun bangun dari sujud, lalu menutupnya dengan salam. Ini didasarkan pada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang shahih. Adapun zikir yang dibaca ketika sujud tilawah sama dengan bacaan sujud shalat pada umumnya, berdasarkan sifat umum hadits-hadits yang membahas mengenai […]


Pendapat yang Anda dengar bahwa imam boleh tidak melakukan sujud sahwi apabila lupa dalam shalat adalah tidak benar. Sebab, sujud sahwi hukumnya wajib bagi imam dan makmum, jika ketika shalat mereka lupa melakukan perkara yang wajib, atau melakukan sesuatu yang terlarang. Ini dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengamalkannya dan memerintahkan umatnya untuk melakukan […]


Anda semua boleh saling mengucap salam di dalam dan di luar masjid berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang syariat salam. Keberadaan Anda semua di dalam masjid dengan kondisi yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut tidaklah menjadi penghalang untuk mengucap salam satu sama lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, kisah yang dinisbatkan kepada Umar kami sama sekali tidak mengetahui sumbernya. Demikian pula dengan hadits yang Anda sebutkan di atas yang berbunyi, “Sesungguhnya orang mukmin itu tidak ingin keluar masjid … dst.” Kedua, zikir-zikir yang dibaca setelah salam hukumnya sunnah, bukan wajib. Orang yang membacanya sebelum keluar dari masjid, berarti telah melakukan amalan sunnah. […]


Diperbolehkan bagi siapa saja untuk berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan bahasa apa pun yang dia mengerti, seperti bahasa Arab, Inggris, Urdu dan bahasa lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah : 286) Dan firman-Nya, […]


Bentuk pujian kepada Allah adalah dengan memperbanyak tasbih, tahlil, tahmid, takbir, doa, dan istighfar. Lalu, dengan mensifati Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan apa yang telah Dia sifati sendiri dalam Al-Quran dan yang bersumber dari lisan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kami sarankan agar Anda membaca buku al-Adzkar karangan Imam an-Nawawi, Riyadh al-Shalihin, al-Kalim al-Thayyib karangan […]


Bertasbih menggunakan tangan itu lebih utama, karena sepengetahuan kami tidak ada keterangan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau pernah menggunakan alat tasbih. Yang lebih baik tentu mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini. Beliau mengatakan bahwa sebagian ulama ada yang memakruhkan berzikir dengan menggunakan […]


Dianjurkan membaca ayat kursi, surat al-Ikhlas, dan al-Mu’awwadzatain. Semuanya dibaca dengan lirih dan dilantunkan setelah membaca zikir selepas shalat. Landasan hukumnya adalah hadits riwayat an-Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibn Hibban, dari Abu Umamah Iyas bin Tsa`labah al-Haritsi al-Anshari al-Khazraji yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, من قرأ آية الكرسي دبر كل […]