shalat
Jamaah Shalat Saling Mengucapkan Salam Setelah Shalat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jamaah dan kerabat kami sebagian adalah para petani yang sibuk dengan kegiatan tani, khususnya orang-orang yang tinggal kawasan sebelah kami. Adapun sebagian lain adalah pegawai negeri. Dalam satu minggu kami hanya bertemu ketika melakukan salat Jum`at. Setelah imam mengakhiri salat dengan dua salam dan sesudah para jamaah membaca tasbih, mereka berdiri dan saling mengucap salam satu sama lain di dalam masjid sebelum melakukan salat sunnah.
Apakah hal ini dibolehkan? Saya mengharapkan fatwa yang memberikan manfaat. Apakah dibenarkan para jamaah berdiri untuk saling mengucapkan salam di dalam masjid sebelum melakukan salat sunnah, ataukah sebaiknya mereka tidak saling mengucapkan salam hingga keluar dari masjid? Mohon Anda memberikan fatwa kepada kami untuk disampaikan kepada para jamaah salat Jumat di tempat kami.