Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid adalah wajib atas orang-orang lelaki mukallaf. Barangsiapa yang meninggalkan shalat jamaah di masjid tanpa alasan, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, “Barangsiapa yang mendengar adzan, lantas tidak mendatangi (shalat) maka tidak ada shalat baginya kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah […]


Jika keadaannya seperti yang Anda ceritakan, maka shalat Anda di rumah adalah haram karena meninggalkan shalat jamaah di masjid yang merupakan sebuah kewajiban. Tetapi shalat itu sah karena shalat jamaah di masjid meskipun wajib tetapi bukan syarat sah shalat menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Anda harus bertaubat dari perbuatan tersebut berdasarkan firman […]


Salat berjamaah hukumnya wajib. Barangsiapa yang melaksanakan shalat sendirian padahal terdapat jamaah dan ia mampu menghadirinya, maka ia berdosa tetapi shalatnya tetap sah, berdasarkan dalil-dalil tentang hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Barangsiapa yang melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah, maka berarti ia telah melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan pahala karenanya. Salatnya itu bernilai dua puluh lima atau dua puluh tujuh kali lipat dari shalatnya kalau ia lakukan secara sendiri. Barangsiapa yang melaksanakan shalat sendirian tanpa uzur, maka ia berdosa dan tidak mendapatkan pahala jamaah serta berhak mendapatkan hukuman […]


Pertama, shalat dua orang atau lebih merupakan jamaah, tetapi semakin banyak jumlah yang shalat maka semakin banyak pula keutamaannya. Namun demikian, seseorang wajib melaksanakan shalat secara berjamaah di masjid. Kedua, seseorang yang shalat lalu teringat kalau ia belum berwudhu, maka ia wajib mengulangi shalatnya dalam keadaan suci. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, […]


Barangsiapa yang melaksanakan shalat lima waktu atau salah satu darinya di rumah tanpa ada uzur, maka ia tidak dianggap sebagai orang kafir. Tetapi ia berdosa karena telah meninggalkan kewajiban, yaitu shalat berjamaah di masjid. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ […]


Salat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah syahadat. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya maka ia telah kafir menurut ijmak kaum Muslimin. Dan barangsiapa meninggalkannya karena malas, maka menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama adalah ia kafir. Landasan dalil hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya […]


Salat rawatib qabliyyah sudah cukup untuk menggantikan shalat sunnah tahiyyah masjid. Karena maksudnya adalah agar tidak duduk di masjid sebelum menunaikan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan melakukan shalat sunnah rawatib maka itu sudah cukup. Demikian pula jika ia datang ke masjid dan iqamah dikumandangkan, maka shalat wajib yang ia lakukan sudah cukup dan tidak […]


Hukumnya tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang utama hendaknya wanita yang membaca ayat sajdah tersebut sujud dalam keadaan menutup kepalanya. Jika ia sujud tanpa menutup kepalanya, maka semoga saja hal itu tidak apa-apa. Karena sujud tilawah hukumnya tidak seperti shalat. Sujud tilawah adalah bentuk ketundukan dan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti zikir dan amalan baik lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


a) Di dalam kondisi-kondisi yang dibolehkan bagi wanita untuk membaca Al-Quran, maka ia boleh sujud tilawah jika membaca ayat sujud tilawah, atau mendengarnya. Pendapat yang benar: Wanita tersebut boleh membaca Al-Quran dengan hafalan, bukan dengan mushaf. Berdasarkan hal itu, maka ia boleh melakukan sujud tilawah, karena ia bukan merupakan shalat. Sujud tilawah hanyalah bentuk ketundukan […]


Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa sujud tilawah itu adalah shalat. Berdasarkan hal itu, maka disyaratkan bersesuci, menghadap kiblat, takbir saat turun dan bangkit dari sujud, dan salam. Di antara mereka juga ada yang berpendapat bahwa sujud tilawah adalah ibadah, namun tidak seperti shalat. Berdasarkan hal itu, maka tidak disyaratkan bersesuci, mengahadap kiblat, […]