Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Mencukur jenggot adalah haram, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب “Berbedalah dari orang-orang Musyrik. Peliharalah jenggot dan potonglah kumis” Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi […]


Perbedaan dalam masalah furu`iyyah tidak berpengaruh sama sekali dalam sah tidaknya shalat berjamaah. Imam dan alim ulama harus berusaha mengikuti pendapat yang dalilnya paling kuat, baik para makmum sejalan dengannya dalam hal tersebut ataupun tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika secara lahiriyah dia adalah seorang Muslim dan tidak pernah diketahui adanya penyimpangan di dalam aqidahnya–meskipun tidak diketahui–maka shalat dengan menjadi makmum baginya adalah sah, sembelihannya pun boleh dimakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mereka adalah orang-orang kafir. Tidak boleh menjadi makmum bagi mereka sebab shalatnya tidak sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Akidah tarekat al-Tijaniyyah adalah kafir dan sesat, sehingga tidak sah shalat di belakang imam yang memiliki keyakinan seperti itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh shalat bermakmum kepada orang dengan kondisi yang Anda sebutkan. Jika Anda bermakmum kepadanya maka shalat Anda tidak sah, karena apa yang dia lakukan adalah kesyirikan yang membuatnya keluar dari Islam. Sembelihannya pun tidak halal bagi Anda karena dia orang musyrik. Hal ini berdasarkan sejumlah dalil syariat dalam masalah ini. Semoga Allah mengokohkan […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka shalat Anda di belakang imam tersebut sah. Anda tidak boleh melakukan shalat sendirian serta meninggalkan jamaah karena alasan yang Anda sebutkan. Sebab, orang yang bacaannya lebih bagus menjadi makmum bagi orang yang bacaannya tidak sebagus dia adalah boleh, sedangkan melakukan shalat fardu berjamaah adalah wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Anda boleh menjadi imam shalat, jika Anda dapat membaca dengan baik surat-surat yang Anda hafal, walaupun sedikit. Yang terpenting, Anda hafal surat al-Fatihah dengan baik. Kecuali jika di antara jamaah ada yang lebih baik bacaannya dari Anda, misalnya, tidak mencukur jenggotnya, dan tidak melakukan maksiat secara terang-terangan, maka dia lebih utama untuk menjadi imam. Wabillahittaufiq, […]


Wanita tidak wajib shalat di masjid dan tidak wajib juga berjamaah. Akan tetapi, boleh-boleh saja bagi mereka pergi ke masjid untuk shalat fardu atau sunnah. Boleh juga membuat tenda dalam masjid di belakang laki-laki untuk shalat, dengan syarat mereka menutup seluruh badannya, tidak memakai hiasan atau pun wangi-wangian, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam […]


Sesungguhnya, ketika seorang wanita shalat, dia wajib menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Namun, jika saat dia shalat ada orang laki-laki asing yang melihatnya, maka dia wajib menutup seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Wanita muslimah boleh shalat di masjid. Jika dia meminta izin, maka suaminya tidak boleh melarangnya, dengan catatan dia menutup aurat dan tidak menampakkan bagian tubuhnya yang dilarang untuk dilihat laki-laki bukan mahramnya. Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang bersabda, إذا استأذنكم نساؤكم إلى […]


Jika dalam keadaan demikian, Anda harus mengikuti jamaah. Apa yang Anda dapati bersama mereka, maka shalatlah. Bagian yang Anda tertinggal, maka sempurnakanlah. Jika Anda mendapati mereka bangun dari rukuk pada rakaat terakhir, maka ikutilah mereka dan sempurnakanlah setelah imam salam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud rahimahullah dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata: Rasulullah […]