shalat
Shalat Bermakmum Kepada Imam Yang Musyrik

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya tinggal di sebuah desa yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, akan tetapi mereka berdoa kepada selain Allah ketika terjadi musibah dan bencana. Mereka juga berdoa dan meyakini bahwa para nabi, para wali, para syahid dan orang-orang saleh dapat mendekatkan mereka kepada Allah, sementara kami adalah para pelaku maksiat, sehingga kita tidak mampu dan tidak layak untuk meminta kepada Allah tanpa perantara yaitu para wali, para syahid orang-orang saleh.
Mereka juga mengklaim bahwa para wali dapat mendekatkan kami kepada Allah dan mendengar doa kami setelah mereka meninggal dunia lalu mereka memberi syafaat kepada kami di sisi Allah. Mereka juga mengadakan acara besar di makam orang-orang saleh dan menamakannya `arus atau nazar, seperti orang-orang kafir yang mengadakan acara di tempat-tempat ibadah mereka. Di tempat saya tidak ada seorang pun yang berakidah salaf kecuali saya sendiri.
Jadi di sini saya hanya saya yang berakidah salaf. Setiap kali saya mengajak mereka kepada akidah salaf mereka menjawab saya dengan berkata, "Kamu pelaku bidah. Kamu wahabi -sebagai penisbatan kepada sang pembaharu, Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah-. Jika akidah mereka seperti ini, apakah saya boleh bermakmum kepada mereka karena alasan darurat? Ataukah lebih baik melakukan salat sendiri? Dan apakah sembelihan mereka halal bagi saya?