shalat

Wanita Muslimah Pergi Ke Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 20224 min read
Wanita Muslimah Pergi Ke Masjid

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang Nasrani yang masuk Islam bersama istrinya. Di suatu hari Jumat, dia dan istrinya pergi ke masjid. Namun, ada yang mengatakan kepadanya bahwa wanita dilarang masuk masjid. Maka, dia menemui imam masjid dan bertanya, “Kenapa wanita muslimah tidak diperkenankan masuk masjid?” Imam tersebut menjawab, “Karena tidak semua wanita itu baik, bahkan wanita muslimah di Makkah al-Mukarramah tidak diizinkan masuk masjid.” Laki-laki yang baru masuk Islam itu berkata, “Lantas saya menyebutkan surat al-Jumu'ah ayat 8 kepada imam itu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli" (QS. Al Jumu'ah : 9) Laki-laki itu juga bertanya apakah ini benar temasuk ajaran Islam yang murni? Dia menyebutkan bahwa wanita Nasrani (diperbolehkan) pergi ke gereja untuk beribadah, mengapa wanita muslimah dilarang masuk masjid? Mohon diberi jawaban demi pencerahan bagi kaum Muslimin.
HomeRadioArtikelPodcast