Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Hari-hari puasa yang Anda tinggalkan itu tetap menjadi tanggungan Anda untuk di-qadha jika sudah sembuh dan mampu. Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan […]


Jika orang yang sakit itu tidak kuat melakukan puasa Ramadhan dan kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka kewajiban berpuasa telah gugur dari dirinya. Dia wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari dengan ukuran setengah sha’ gandum, kurma, beras, atau makanan pokok lain yang biasa dimakan oleh keluarganya sesuai kemampuan. Sama seperti lelaki atau wanita lanjut […]


Jika terjadi hal seperti disebutkan di atas, maka wanita tersebut tidak wajib mandi junub dan puasanya tidak batal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika ayah Anda tidak sanggup berpuasa karena usianya sudah lanjut atau sakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, maka dia boleh berbuka dan mengganti puasanya setiap hari dengan memberi makan satu orang miskin. Ukurannya adalah setengah sha’ gandum, kurma, beras, dan lainnya, sesuai makanan pokok negeri setempat. Kedua, jika ayah Anda tidak mampu berwudu, baik […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan tadi, maka dia tidak termasuk orang yang mendapat beban agama. Dia tidak wajib berpuasa dan tidak wajib menunaikan shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka dia tidak wajib berpuasa karena tidak berakal. Dengan demikian, diambil kesimpulan bahwa Anda semua tidak wajib meng-qadha, dan tidak wajib pula mengeluarkan fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda sudah berumur delapan puluh tahun dan mengidap penyakit di pembuluh darah dan jantung, sehingga tidak puasa di bulan Ramadhan tahun kemarin karena tidak mampu, maka Anda boleh tidak berpuasa. Anda dapat membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin sesuai sejumlah hari puasa yang Anda tinggalkan. Ukurannya […]


Jika keadaan perempuan itu seperti yang Anda sebutkan, maka dia (tetap) wajib melakukan shalat selama dia masih berakal dan sadar untuk melakukan ibadah shalat. Dia wajib melaksanakannya sesuai kemampuan, walaupun hanya dalam bentuk isyarat. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16) Dan […]


Jika kondisi Anda memang sudah lanjut usia seperti yang disebutkan, maka berpuasalah di bulan Ramadhan semampu Anda. Jika tidak mampu lalu tidak berpuasa, maka Anda boleh menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin setiap hari. Anda tidak perlu menggantinya (dengan puasa lagi). Ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah […]


Jika kondisinya seperti yang Anda terangkan bahwa umur Anda sudah mendekati sembilan puluh tahun serta mengidap penyakit asma dan tekanan darah tinggi di usia lanjut ini, juga bahwa Anda tidak berpuasa enam belas hari di bulan Ramadhan tahun lalu dan belum mampu menggantinya hingga saat ini, maka sebenarnya Anda tidak wajib menggantinya. Anda mendapat keringanan […]


Jika kondisi ayah Anda seperti yang telah disebutkan, maka dia tidak wajib puasa Ramadhan. Dia mendapat keringanan untuk makan dan minum. Namun, dia wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan di bulan Ramadhan, sebanyak setengah sha’ gandum, kurma, beras, dan makanan pokok lain yang biasa diberikan kepada keluarganya. Ini berdasarkan […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka dia wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hitungan hari bulan Ramadhan selama tiga tahun, yang puasanya dia tinggalkan karena tidak mampu. Dia memberi makan (orang miskin itu) sebanyak setengah sha’ (per hari yang ditinggalkan) dengan gandum, kurma, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya yang berlaku di […]