Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Mereka telah berbuat benar dengan tidak makan dan minum pada hari itu, namun dia tetap wajib mengganti puasanya di hari lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Niat puasa wajib dilakukan pada malam Ramadhan sebelum terbit fajar. Niat yang dimulai pada siang hari hukumnya tidak sah. Orang yang mengetahui waktu Ramadhan pada waktu dhuha, lalu berniat puasa, maka dia wajib meninggalkan makan dan minum hingga matahari terbenam, namun dia wajib meng-qadha puasanya (di lain hari). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu […]


Ujian sekolah dan semacamnya tidak boleh dijadikan alasan pembenaran untuk berbuka puasa pada siang hari Ramadhan. Tidak boleh menaati kedua orang tua untuk berbuka dengan alasan ujian. Sebab, tidak boleh menaati makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta. Sesungguhnya kepatuhan itu hanya dalam hal-hal yang baik, sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadits sahih dari Nabi Shallallahu […]


Tidak boleh membatalkan puasa sebagaimana yang Anda sebutkan. . Bahkan hal itu diharamkan, sebab tidak termasuk uzur yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa pada bulan Ramadhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Lelaki tersebut tidak boleh untuk tidak berpuasa, dan dia tetap wajib berpuasa. Pekerjaannya membuat roti di siang hari bulan Ramadhan bukanlah uzur untuk tidak berpuasa. Dan hendaknya dia bekerja sesuai dengan kemampuannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Bagi seseorang mukalaf–yaitu muslim, balig, berakal, tidak sedang dalam perjalanan, dan kondisinya sehat–diharamkan untuk berbuka puasa pada siang hari Ramadhan. Jika dia merasa berat untuk berpuasa dan terpaksa berbuka, sama seperti terpaksanya seseorang untuk memakan bangkai (karena darurat), maka dia boleh berbuka sekedarnya. Kemudian dia tetap harus menahan makan dan minum di sisa hari tersebut, […]


Salah satu hal yang sudah diketahui secara umum dan pasti dalam agama ini bahwa puasa merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang sudah mukalaf dan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, setiap mukalaf harus senantiasa bersemangat menjalankannya sebagai perwujudan atas perintah Allah kepadanya, dengan mengharap pahala dari-Nya dan takut pada siksa-Nya, tanpa melupakan urusan […]


Seorang mukalaf tidak boleh berbuka (tidak berpuasa) di siang hari Ramadhan hanya karena bekerja. Akan tetapi, jika dia merasa sangat berat hingga terpaksa berbuka di siang hari, maka dia boleh berbuka sekedarnya. Namun, dia tidak boleh makan dan minum hingga terbenam matahari dan ikut berbuka puasa bersama orang lain. Kemudian, dia wajib mengganti puasanya itu. […]


Anda tidak boleh meninggalkan puasa Ramadhan sedangkan Anda mendapat kewajiban melaksanakannya (mukallaf) kecuali jika Anda melakukan perjalanan atau sedang sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, berdasarkan firman Allah, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya […]


Puasa pada bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin berdasarkan ijmak para ulama. Ini berdasarkan pada firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, […]


Jika memang benar demikian kenyataannya, maka Anda memiliki uzur dalam meninggalkan puasa. Anda telah berbuat baik karena telah menyempurnakan puasa pada hari itu. Anda wajib mengganti puasa yang dibatalkan itu karena adanya uzur. Anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa Anda telah berpuasa untuk mengganti yang batal tersebut. Allah akan membalas perbuatan Anda itu. Sungguh, Dia Maha […]


Pertama, penggembala kambing itu tidak boleh meninggalkan puasa. Kecuali pada kondisi terpaksa, dia boleh memakan makanan yang dapat menyelamatkannya dari kondisi membahayakan jiwa, kemudian dia harus melanjutkan sisa harinya dengan menahan untuk tidak makan dan minum. Dia juga harus meng-qadha puasa yang dia batalkan tersebut. Kedua, Adapun jawaban dari orang yang ditanya di atas, bahwa […]