Aqidah
Pekerja Yang Bekerja Di Tempat Yang Menguras Fisik

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi besar Muhammad yang mulia. Kami memohon kepada Allah agar memuliakan Islam dan kaum Muslimin, serta menjaga agama ini dari musuh-musuhnya.
Sebagaimana Anda semua ketahui bahwa Islamic Center merupakan pusat keislaman dan kaum Muslimin di negara ini. Kami mendapatkan sebuah surat dari institut yang berada di bawah naungan Universitas Tubingen di Jerman Barat ( Institute of Occupational and Social Medicine) yang berkaitan dengan permasalahan fikih bulan Ramadhan dan puasa Ramadhan.
Begitu penting dan sensitifnya permasalahan ini, maka kami memilih untuk meminta fatwa dengan harapan mendapatkan pemahaman yang paling benar berkat taufik Allah Ta'ala.
Pertanyaan yang sampai kepada kami adalah:
Apa pandangan Islam mengenai buruh yang bekerja dengan menguras tenaga dan fisik terutama di musim panas? Misalnya, orang yang bekerja di depan tungku peleburan barang tambang di musim panas.
Bagaimana hukum berpuasa di daerah kutub utara, di mana matahari hanya terlihat sangat sebentar tidak sampai hitungan menit? Bagaimana pula dengan daerah di Skandinavia, di mana matahari tidak pernah tenggelam?
Kami juga ingin menyampaikan kepada Anda bahwa permasalahan ini terkadang dimanfaatkan oleh para penguasa, dengan mengeluarkan undang-undang untuk buruh migran di Jerman yang jumlah orang-orang Muslimnya lebih dari satu setengah juta jiwa.
Mereka diposisikan pada keadaan yang paling rentan. Kami khawatir jika masalah tersebut tidak diperhatikan akan timbul fitnah bagi kaum Muslimin di sana, yang sebagian besar tidak mengetahui hukum-hukum syariat.