Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mencicipi makanan pada siang hari puasa jika dibutuhkan. Puasanya sah jika dia tidak sengaja menelannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia wajib berpuasa. Dia juga wajib mandi pada hari itu, meskipun setelah terbit fajar. Menunda mandi wajib hingga setelah terbit fajar tidak merusak puasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang berhubungan dengan istrinya pada malam hari dan junub di pagi hari, puasanya sah. Begitu juga orang yang junub karena mimpi basah di malam atau siang hari, puasanya sah. Tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi junub hingga terbit fajar. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan intim pada siang hari, yaitu dari terbit fajar hingga […]


Sebagaimana yang disebutkan bahwa dia tidak bisa menahan nafsu, lalu berhubungan seksual dengan istrinya setelah shalat Subuh di bulan Ramadhan. Atas perbuatannya tersebut, dia wajib memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka dia wajib memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud (gandum). Dia […]


Nabi Shallallahi ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan hukum kewajiban membayar kafarat kepada seorang Arab Baduwi, karena dia melakukan hubungan intim dengan istrinya dengan sengaja pada siang Ramadhan saat sedang berpuasa. Apa yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini menjadi penjelasan bagi penentuan hukum, dan dalil tertulis tentang sebab hukumnya. Para ulama fikih sepakat bahwa […]


Pada dasarnya, yang berlaku bagi setiap orang dalam menahan puasa, berbuka, dan menentukan waktu shalat, adalah hukum di bumi (darat) atau di udara tempatnya berada. Jika seseorang telah mendapati terbenamnya matahari di bandara Dhahran, misalnya, lantas dia berbuka atau shalat Magrib. Kemudian pesawat yang dia naiki bertolak ke arah barat dan matahari masih terlihat (belum […]


Jika terbukti bagi orang yang berpuasa bahwa dia berbuka sebelum matahari terbenam, maka dia wajib meng-qadha. Sebab, dia telah berbuka tidak pada waktunya dan pada dasarnya masih dalam waktu siang. Hukum asal ini tidak akan berganti kecuali dengan faktor syar’i, yaitu terbenamnya matahari. Seluruh ulama juga telah berijmak bahwa puasa dimulai dari terbitnya fajar sampai […]


Landasan dalam menahan diri (imsak) dan berbuka bagi orang yang berpuasa adalah firman Allah Ta`ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah : […]


Cairan kental menggumpal yang keluar setelah buang air kecil tanpa terasa nikmat bukan merupakan mani. Itu adalah wadi yang tidak membatalkan puasa dan tidak mewajibkan mandi. Namun, Anda tetap wajib beristinja’ dan berwudu. Selama Anda tidak berbuka dan tidak niat membatalkan puasa sebelum terbenam matahari, maka puasa Anda sah dan tidak wajib meng-qadha. Wabillahittaufiq, wa […]


Apabila masalahnya seperti yang telah dijelaskan, yaitu keluarnya air mani tanpa merasa nikmat di siang hari Ramadhan, maka itu tidak berpengaruh pada puasa Anda dan tidak ada kewajiban meng-qadha. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Benar. Hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa dan tidak berpengaruh terhadap keabsahannya, jika berhati-hati dengan menjaga masuknya air ke dalam tenggorokan. Ini berdasarkan fakta bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mandi dalam keadaan berpuasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.