Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang melakukan transaksi penukaran uang tidak boleh berpisah dari tempat akad sebelum masing-masing menerima keseluruhannya. Berdasarkan hal itu, seseorang yang telah menyerahkan uang senilai lima ratus rial kepada orang lain tidak boleh hanya mengambilnya sebesar tiga ratus rial sebagai pertukaran dan baru menerima sisanya setelah berpisah, meskipun hanya sebentar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]


Setelah mempelajari pertanyaan dan mengkaji fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya, maka Komite Tetap memandang tidak ada halangan untuk menukarkan uang kertas Arab Saudi dengan uang logam Arab Saudi yang nilainya dilebihkan salah satunya, dikarenakan bahan keduanya berbeda. Namun dengan syarat diserahterimakan di tempat transaksi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jual beli mata uang tidak boleh dilakukan kecuali jika serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. Apabila mata uang yang saling dipertukarkan berasal dari jenis yang sama, maka harus sama nilainya dan langsung diserahterimakan. Diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab lainnya, dari Abu Said al Khudri radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa […]


Itu boleh dilakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Boleh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Jika Anda ingin menukar mata uang lokal dengan mata uang asing, maka ini diperbolehkan asalkan terjadi serah terima langsung di tempat. Penerimaan cek dianggap sama statusnya dengan menerima nominal uang secara langsung, yang diwujudkan dalam bentuk lembar cek yang valid. Kedua, seorang musafir boleh menukar mata uang lokal dengan mata uang asing sesuai syarat […]


Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan dan diserahterimakan di tempat transaksi. Adapun menjual emas dengan emas, perak dengan perak, atau yang sejenis keduanya, dibolehkan jika dilakukan secara kontan, saling serah terima, dan sama timbangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Tidak apa-apa melakukan itu, insya Allah, jika dua mata uang yang berbeda jenis tersebut saling diserahkan secara langsung oleh penjual dan pembeli, dan dilakukan di tempat akad. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak apa-apa melakukannya, karena menerima cek hukumnya sama seperti menerima uang pound. Praktik seperti ini sangat mirip dengan akad hiwalah. Jika memang memungkinkan, Anda dapat menerima penukarannya dalam bentuk pound terlebih dahulu sesuai dengan jumlah uang yang Anda berikan, baru setelah itu Anda mentransfernya lagi. Tentu jika seperti ini transaksi lebih sempurna, dan prinsip kehati-hatiannya […]


Mentransfer mata uang dari satu negara ke negara lain dibolehkan, meskipun nilai kurnya naik di negara tersebut, jika jenis mata uangnya berbeda. Adapun jika jenisnya sama, maka tidak boleh ditukar kecuali dengan jumlah yang sama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa uang yang ditransfer adalah dolar dan orang itu juga menerima dolar dari bank, maka dia harus mengembalikannya dalam bentuk dolar, atau dalam piaster yang disesuaikan dengan nilai kurs di hari penyerahannya, jika mereka menyepakati hal itu. Dia tidak boleh mengambil selisih nilai kurs mata uang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Jika tujuannya adalah untuk mentransfer uang dari negaranya ke negara lain yang dia tuju melalui salah satu bank dengan mengambil cek dari bank tersebut untuk diperlihatkan kepada pihak yang menerima uang, maka hal ini dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.