Jual Beli
Penukaran Mata Uang Lokal Dengan Mata Uang Asing

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki sejumlah uang di bank dalam bentuk riyal Saudi. Saya ingin menukarnya dengan dolar atau mata uang asing lainnya. Bank tidak mau mengonversinya langsung ke rekening saya sesuai mata uang yang diminta secara tunai atau membuka rekening khusus untuk itu. Namun bank hanya memberi saya cek sebagai ganti dari nominal uang tersebut berdasarkan nilai kurs yang diminta.
Cek itu dapat dicairkan di bank yang sama atau bank lain, dengan harga pasar pada hari itu. Apakah ini boleh? Apabila seorang musafir ingin bepergian ke negara asing, apakah dia boleh mengambil cek dalam nilai mata uang rial lalu mengonversikan ke mata uang negara yang dituju?