Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang lelaki yang mencium ibunya karena rasa sayang dan cinta keluarga adalah perbuatan yang baik. Allah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, (Allah) Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ […]


Anak-anak cukup berjabat tangan dengan istri bapak (ibu tirinya), begitu juga bapak cukup berjabat tangan dengan istri anaknya (menantu perempuan) dan anak perempuan dari suami anaknya (cucu perempuan), karena dia adalah kakek mereka jika mereka dari anak perempuannya. Bapak cukup mengucapkan salam dan menjabat tangannya. Seorang lelaki tidak dilarang mencium mertuanya ketika datang dari perjalanan […]


Paman, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, adalah mahram bagi seorang wanita. Dia boleh menampakkan wajah, telapak tangan, dan yang lainnya sesuai kebiasaan dengan catatan tidak menimbulkan maksiat. Dia boleh berduaan dengan salah seorang mereka, kecuali jika dikhawatirkan terjadinya maksiat, misalnya pamannya orang fasik yang suka berbuat lancang terhadap mahramnya, maka ketika itu […]


Wajib bagi wanita menutup seluruh bagian tubuhnya ketika keluar rumah, juga menggunakan cadar, karena wanita adalah aurat. Jika wanita keluar, syaitan mendapatkan harapannya. Adapun ketika di rumah maka tidak wajib menutup dua telapak kaki jika tidak ada lelaki yang bukan muhrimnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Terdapat dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang melarang perempuan menampakkan perhiasannya kepada selain muhrimnya, dan kewajiban menjaganya, serta menjauhkannya dari setiap hal yang bisa menimbulkan fitnah, dan yang bisa menarik perhatian lelaki yang bukan mahram kepadanya, baik melalui pakaian, perkataan, maupun perbuatannya. Allah tabaraka wa ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ […]


Anda wajib menaati suami dengan baik, yaitu perintah menutup aurat di hadapan anak-anak Anda sehingga mereka tidak terbiasa memandang aurat dan hal yang menimbulkan fitnah dari diri wanita. Yang boleh terbuka untuk anak-anak adalah yang biasa terbuka seperti muka, dua telapak tangan, dua lengan, dan dua telapak kaki dan semisalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Seorang lelaki tidak berdosa melihat putri saudaranya atau perhiasan putri saudarinya karena dia termasuk mahramnya, berdasarkan firman Allah Ta`ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23) Sampai dengan firman-Nya, وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ “Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lelaki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23) […]


Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan sahabat seluruhnya. Pada masa permulaan Islam para wanita yang beriman telah mencapai puncak kesucian dan penjagaan akhlak, memiliki sifat pemalu dan sopan, berkat keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengikut al-Quran dan hadis. Pada masa […]


Seorang wanita harus memiliki sifat pemalu, walaupun tidak ada yang melihat kecuali sesama wanita. Ia hendaknya tidak membuka auratnya kecuali hal yang biasa dibuka ketika ada kebutuhan seperti pakaian yang biasa dipakai di rumah, terbuka wajah, kedua tangan, dan kedua ujung telapak kaki dan semisalnya, karena hal itu lebih menjaga dan terhindar dari hal yang […]


Tidak ada larangan bagi wanita untuk membuka wajahnya kepada wanita lain baik muslimah maupun kafir, karena tidak ada perintah menutup aurat kecuali di hadapan lelaki yang bukan muhrimnya. (Allah) Ta’ala berfirman, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya” (QS. An-Nuur: 31) Sampai dengan […]


Menurut ulama ada dua pendapat, dan menurut pendapat yang paling kuat tidak wajib, karena tidak ada riwayat tentang hal itu dari para istri Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabat wanita ketika mereka berkumpul dengan para wanita Yahudi di Madinah, begitu juga dengan wanita para penyembah berhala. Jika ada fakta yang terjadi tentu akan […]


Boleh menikah dengan pemuda tersebut dan menghilangkan syarat dan akad nikahnya tetap sah (dengan menghilangkan syarat tersebut) dan tetap mengenakan hijab sebagaimana yang diperintahkan Allah, kecuali jika pemuda tadi telah menyusui sebanyak lima susuan atau lebih selama dua tahun dari istri pamannya atau salah satu anaknya, maka tidak menutup wajah di hadapan pamannya adalah halal […]