Fiqih
Wanita Memakai Baju Yang Terbuka Auratnya Di Hadapan Wanita Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 11, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada saat ini banyak wanita menggunakan pakaian yang tidak senonoh yang terbuka bagian badannya. Hal itu mirip dengan pakaian orang kafir. Alasan mereka boleh memakai baju tersebut karena dikenakan di hadapan wanita lain, dan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah bagian tubuh antara puser dan lutut.