Fiqih
Paman Dari Pihak Ayah Dan Pihak Ibu Bagi Seorang Wanita

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 11, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Mohon saya diberi penjelasan tentang batas-batas berhubungan yang dibolehkan oleh syariat antara saya dan paman-paman saya, baik paman dari pihak ayah maupun pihak ibu, khususnya paman yang meninggalkan shalat dan meminum khamar.
Apakah saya boleh berduaan dengan salah seorang mereka jika dia pencandu khamar dan suka meninggalkan shalat? Jika berduaan dengan salah seorang mereka dibolehkan, apakah saya boleh mencium (tangan) mereka ketika bertemu dan berjabat tangan?