Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh menyandingkan pengantin lelaki dan pengantin perempuan di atas pelaminan di hadapan para wanita yang bukan mahramnya yang hadir pada pesta pernikahan dan saling berpandangan, sedangkan wanita tersebut semuanya berhias dengan sangat molek. Bahkan termasuk kemungkaran yang wajib diingkari dan dihentikan oleh orang tua kedua pengantin dan orang tua para wanita yang hadir dalam […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka akad itu sah dan dengan adanya saksi tersebut telah dianggap sebagai bentuk pengumuman walaupun dengan dua saksi saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pesta yang diiringi dengan tarian dan nasyid tidak boleh diadakan di dalam masjid. Al-Qur’an juga tidak boleh dibaca dan dicampur dengan nasyid-nasyid dalam pesta ini. Memukul rebana hanya diperbolehkan bagi kaum wanita saja dan di luar masjid untuk menyiarkan suatu pernikahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengumumkan pernikahan diperintahkan oleh syar’iat. Zagharid (teriakan khas wanita Arab sebagai ekspresi kegembiraan, ed) sama dengan hukum nyanyian, merenggut keperawanan dengan jari dilarang secara syari’at, hal itu adalah kebiasaan yang buruk, karena bertentangan dengan petunjuk Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh menghilangkanya dengan cara menggaulinya, dan hal tersebut termasuk seperti seorang gadis membuka auratnya […]


Menari dan memukul rebana pada acara-acara pernikahan yang dilakukan oleh kaum perempuan jika tidak bercampur baur dengan laki-laki tidak ada masalah. Adapun bagi kaum laki-laki, kami tidak mengetahui adanya dalil yang membolehkan laki-laki menari, baik dengan memukul rebana atau tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengumumkan pernikahan adalah sunnah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam أعلنوا النكاح “Umumkanlah pernikahan itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad) Ibnu Hibban dan al-Hakim menilainya sebagai hadist sahih. Di antara media untuk mengumumkan pernikahan adalah dengan menabuh rebana dalam pernikahan, akan tetapi hanya dilakukan oleh kaum wanita dan bukan oleh kaum lelaki. Hal ini sesuai dengan […]


Akikah adalah hewan kurban yang disembelih untuk kelahiran bayi sebagai bentuk syukur kepada Allah atas pemberian-Nya. Sedangkan walimah adalah makanan yang dihidangkan dalam pernikahan bagi para tamu undangan berupa hewan sembelihan atau lainnya berupa makanan yang mudah didapat. Walimah termasuk sunah (dianjurkan) sebagai bentuk syukur kepada Allah, dan di antara manfaatnya, yaitu mengumumkan kegembiraan dan […]


Tidak boleh Anda mengudang artis lelaki atau wanita jika ingin menikah, untuk menghibur keluarga dan penduduk kampung. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i dan selain mereka berdua dari Muhammad bin Hathib berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, فصل ما بين الحلال والحرام: الدف والصوت في النكاح “Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.” Diriwayatkan juga oleh Bukhari dan yang lainnya dari Khalid bin Dzakwan dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz […]


Jika seorang yang diundang dalam resepsi pernikahan dapat mencegah kemungkaran dalam resepsi tersebut, hendaknya ia hadir, dan jika tidak bisa mencegahnya, maka ia tidak perlu datang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pernikahan secara rahasia (diam-diam) dan memerintahkan untuk mengumumkan acara pernikahan. Resepsi dan tasyakur pindah ke rumah suami termasuk bentuk mengumumkan pernikahan. Dengan demikian, ini dianjurkan oleh agama. Kecuali, jika dalam acara tersebut terdapat nyanyian yang tidak baik, bercampurnya lelaki dan perempuan, atau perbuatan haram lainnya. Kedua, hari raya […]


Tidak ada larangan memberikan ceramah yang bermanfaat kepada para undangan untuk menyuruh melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan di resepsi pernikahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.