Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa tidak boleh menjadikan masjid, fasilitasnya, atau halaman yang masuk wilayah masjid tapi di luar bangunan masjid sebagai tempat memajang buletin-buletin, papan reklame dan iklan komersial, baik masjid sekolah, pabrik, yayasan maupun yang lainnya, karena masjid dibangun untuk beribadah kepada Allah Ta`ala dengan salat, […]


Para ulama telah menegaskan bahwa menggemeretakkan jari-jemari makruh dilakukan di masjid. Hukumnya disamakan dengan menjalin jari-jemari, karena keduanya merupakan perbuatan yang sia-sia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum asal masuknya orang-orang nonmuslim ke dalam masjid adalah boleh, kecuali Masjid Haram. Apalagi jika dengan masuknya mereka ke dalam masjid ada kebaikan secara syariat, seperti: mendengarkan ceramah agama, melihat keakraban, persatuan, dan kasih sayang antar kaum Muslimin, serta hal-hal yang semisalnya. Abu Sufyan radhiyallahu `anhu pernah datang kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam di […]


Jika anak telah mumayyiz (dapat membedakan antara yang baik dan buruk), ia dianjurkan untuk dibawa ke masjid agar terbiasa melakukan shalat dengan kaum Muslimin. Dalam riwayat sahih dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahlah anak-anak […]


Yang harus mereka lakukan adalah menghormati masjid dan melarang anak-anak bermain di dalamnya. Keluar dari masjid setelah adzan, hukumnya makruh kecuali ada keperluan, misalnya seseorang yang perlu wudhu atau harus pergi ke masjid lain karena ada urusan penting dengan dirinya dan alasan yang semisal. Adapun keluar untuk duduk di pasar dan mengobrol setelah azan, hal […]


🔈💽 Ada Orang Yang Tidak Merahmati Telinganya Sendiri 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (10:35): https://drive.google.com/file/d/16TilhvTeLNeZDDWoH_AfDq5AcDnGDL7p/view?usp=drivesdk…


Wanita yang sedang haid dan junub tidak boleh duduk di dalam masjid dan tidak boleh juga di sayap yang merupakan bagian area masjid berdasarkan kepada sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu […]


Orang yang junub jika ia masuk masjid sekedar lewat maka tidak ada masalah baginya, adapun kalau ia masuk masjid dengan tujuan untuk duduk dan tetap di dalamnya maka itu tidak dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا […]


Ini adalah perkara baru yang tidak diketahui oleh umat Islam sejak diutusnya Nabi kita Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam sampai hari ini. Tapi ide ini muncul sehubungan dengan adanya propaganda kontemporer licik, di antaranya propaganda untuk menyatukan semua agama yang menyerukan penghapusan perbedaan antara benar dan salah. Di antaranya perbedaan antara agama Islam yang […]


Tidak ada masalah pada apa yang Anda lakukan karena imam masjid tersebut melakukan bid’ah dan ia tidak menerima nasehat seperti yang Anda katakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.