Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pada prinsipnya seseorang harus mencari pekerjaan yang halal karena kehalalan dan keharaman harta yang dihasilkan tergantung pada keharaman dan kehalalan pekerjaan. Apabila pekerjaannya keji, maka harta yang dihasilkannya juga keji. Allah memerintahkan untuk makan makanan yang baik. Dia berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara […]


Hadits ini sahih dan bunyi teksnya adalah, لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها “Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, pembawanya, orang yang minta dibawakan, dan orang yang makan dari hasil penjualannya.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Pertama, hukum Khamar tidak sama dengan hukum air saluran, baik hukum ketika didiamkan atau ketika digunakan sebagaimana adanya atau setelah dipisahkan dari najis yang mencampurinya. Khamar harus dibuang karena memabukkan, bukan karena kenajisannya, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam memerintahkan hal itu saat dua ayat tentang pengharaman khamar turun. Jadi, mendiamkan khamar dan memanfaatkannya sebagaimana […]


Berobat adalah perkara yang diperintahkan dalam syariat, tetapi itu dilakukan dengan cara yang disyariatkan Allah Jalla wa `Ala dan cara yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam. Cara inilah yang akan membawa kepada kesembuhan sedangkan cara yang diharamkan oleh Allah tidak membawa kesembuhan. Di antara dalil yang menunjukkan pengharaman berobat dengan semua obat-obat yang […]


Minum khamar hukumnya haram dan termasuk dosa besar. (Allah) Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, […]


Seorang muslim yang mengetahui kebenaran harus menyampaikannya dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran sesuai kemampuannya. Jika nasihatnya diterima, maka alhamdulillah. Namun, jika tidak, maka dia bisa melaporkan kasus orang yang melakukan kemungkaran atau melalaikan kewajiban kepada pemerintah, baik dalam skala umum maupun khusus, untuk menindak pelaku keburukan agar jera dan tidak menyebarkan keburukan […]


Jawaban 1: Jika persoalannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia menikahkan putrinya dengan laki-laki yang keadaannya tidak dia ketahui, tetapi kemudian dia tahu bahwa menantunya itu peminum khamar dan tidak memperhatikan hukum-hukum syariat, maka kondisi menantunya tersebut tidak lepas dari dua hal. Bisa jadi dia sering meninggalkan hukum-hukum syar`i itu karena meremehkan dan tidak […]


Seorang muslim tidak boleh menuduh sudaranya berzina karena itu merupakan dosa besar. Dia harus bertobat dari perbuatannya dan meminta maaf kepada tertuduh. Apabila tertuduh tidak mau memaafkan, maka dia (tertuduh) berhak menuntut haknya secara syar`i. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kata yang dia ucapkan merupakan lafal yang jelas dalam menuduh zina. Perkataan yang maknanya tidak disadarinya tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. Berhubung kata ini diucapkan oleh suami kepada istrinya, maka jika istri memaafkan, kata tersebut tidak akan berpengaruh pada kelangsungan rumah tangga mereka. Namun, jika istri tidak memaafkan, maka itu menjadi persoalan yang dipersengketakan dan […]


Hukum Menggauli Binatang dan Konsekuensinya: Menggauli binatang adalah perbuatan buruk, melanggar larangan Allah, dan keluar dari fitrah lurus yang menjadi dasar manusia diciptakan Allah. Allah Jalla wa `Ala tidak memperbolehkan penyaluran hasrat seksual kecuali kepada istri dan budak. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ […]


Lesbi adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama wanita. Lesbi itu haram dan wajib dikenai takzir, bukan had. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seks antar sesama wanita (lesbian) hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena melanggar firman Allah Ta`ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya […]