Fiqih
Mengangkut Khamar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 29, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang muslim mengerjakan salat, puasa, membayar zakat, dan melaksanakan semua ibadah, tetapi dia bekerja sebagai sopir truk yang mengangkut khamar selama bertahun-tahun. Truk tersebut adalah milik sebuah perusahaan. Dia tidak memiliki pekerjaan selain menyopir truk tersebut sepanjang hidupnya. Apakah pekerjaan ini haram atau halal?