Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, jika asal cuka tersebut adalah khamr yang sengaja diolah menjadi cuka, maka mengonsumsinya tidak diperbolehkan. Landasan hukum ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim pada pembahasan tentang al-Asyribah (jenis-jenis minuman) dalam kitab Shahih-nya, Tirmidzi pada pembahasan al-Buyu’ (jual beli) dalam kitab Jami’-nya, dan Abu Dawud pada pembahasan tentang al-Asyribah dalam kitab Sunan-nya, bahwa Abu […]


Pertama, merokok diharamkan karena mengandung banyak mudarat. Kedua, meminum teh dan kopi tidak apa-apa karena keduanya termasuk minuman yang mubah. Ketiga, tidak diperbolehkan mengonsumsi pil stimulan dan pil tidur karena mengandung kemudaratan bagi pengonsumsinya dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Minuman tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak. Namun jika memabukkan, maka haram diminum meskipun hanya sedikit. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Asal (hukum) segala sesuatu adalah halal dan suci. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menghukumi sesuatu sebagai haram atau najis, kecuali dengan dalil syar`i. Jika Anda yakin atau menduga dengan kuat bahwa daging halal tersebut telah bercampur dengan minyak atau darah babi dan keju telah bercampur dengan minyak atau darah babi, maka Anda tidak boleh […]


Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak memabukkan (tanpa bahan yang memabukkan), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ما أسكر كثيره فقليله حرام “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika minuman tersebut terbebas dari kandungan alkohol pada saat pembuatan, pengiriman, dan penjualannya, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Hanya saja, itu semua berada di bawah pengawasan (dan bimbingan) Kementerian Perdagangan dan Badan Standarisasi Arab Saudi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Meminum bir, jus apel atau anggur yang, menurut sebagian orang, beraroma khamar tidak boleh jika minuman tersebut memabukkan atau jika banyaknya memabukkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka cuka tidak boleh dikonsumsi, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu `anhu, أن النبي – صلى الله عليه وسلم – سئل عن الخمر يتخذ خلاًّ، فقال: لا “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya apakah khamar boleh dijadikan cuka lalu ia menjawab, “Tidak.”” (Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, […]


Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maaidah: […]


Sebuah perusahaan tidak boleh memproduksi sebuah kemasan yang akan diisi dengan minuman yang memabukkan oleh perusahaan lain karena ini termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Allah telah melarang hal itu dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat […]


Anda tidak boleh bekerja di toko-toko yang menjual khamar atau menyajikannya untuk orang yang meminumnya. Anda juga tidak boleh bekerja di rumah makan yang menyediakan daging babi kepada para pengunjungnya atau menjualnya kepada orang yang membelinya meskipun pada saat yang sama terdapat daging dan makanan lain yang dijual, baik pekerjaan Anda dalam hal itu sebagai […]


Pemilik mobil barang pertama tidak boleh mengangkut gandum ke pabrik khamar untuk dibuat khamar nantinya. Pemilik mobil barang kedua juga tidak boleh mengangkut botol kosong ke pabrik khamar untuk diisi (dijadikan kemasan) khamar karena semua itu termasuk perbuatan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Allah) Ta’ala berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan jangan tolong-menolong […]