Fiqih

Bekerja Menghidangkan Khamar Di Rumah Makan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 29, 20232 min read
Bekerja Menghidangkan Khamar Di Rumah Makan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami berada disini di Belanda. Kami adalah para pemuda muslim yang berpegang teguh kepada agama-Nya, alhamdulillah. Namun, semua pekerjaan yang tersedia di sini berhubungan dengan khamar dan rumah makan yang menyajikan daging babi, di samping daging-daging lain. Apakah bekerja mencuci alat-alat yang digunakan untuk menyediakan daging babi sebagai pekerjaan untuk mencari rizki diperbolehkan? Tolong beri penjelasan kepada kami. Semoga Allah menganugerahkan ilmu kepada Anda sekalian. Semoga Allah memberi pertolongan kepada kita, terima kasih.
HomeRadioArtikelPodcast