Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila seorang muslim wajib membayar kafarat karena melanggar sumpah, maka dia diberi tiga pilihan, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu setengah kilogram gandum, beras, atau makanan pokok yang umum di negaranya, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu melakukan semuanya, maka dia harus berpuasa tiga hari. Dia […]


Kafarat pelanggaran sumpah dalam bentuk makanan harus diberikan kepada sepuluh orang miskin, setiap orang mendapatkan setengah sha’. Kafarat tersebut tidak sah jika hanya diberikan kepada satu orang saja walaupun dia melakukannya selama sepuluh hari, karena ini tidak sesuai dengan nas. Adapun fidyah untuk puasa Ramadhan boleh digabungkan lalu diberikan kepada satu orang miskin. Wabillahittaufiq, wa […]


Anda harus mengetahui jumlah sumpah yang ingin Anda bayar kafaratnya. Kemudian Anda membayar kafarat untuk setiap sumpah dengan memberi sepuluh orang miskin makanan yang cukup untuk makan siang atau makan malam mereka dengan makanan yang biasa Anda berikan untuk keluarga Anda. Atau, Anda juga dapat memberi setiap orang dari mereka setengah sha’ gandum, beras, atau […]


Apabila seseorang mengharamkan sesuatu yang halal baginya selain istri maka ucapan itu tidak membuat apa yang dia sebutkan itu menjadi haram baginya. Akan tetapi dia harus membayar kafarat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, في الحرام يمين تكفرها “Pengharaman seseorang terhadap sesuatu atas dirinya sendiri adalah sumpah yang […]


Wajib memberikan kafarat pelanggaran sumpah kepada orang-orang miskin yang muslim dan tidak boleh membagikannya kepada orang yang tidak melakukan salat. Sebab, orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan ijma ulama. Demikian pula orang yang meninggalkan salat karena meremehkannya juga kafir, berdasarkan pendapat yang kuat dari dua argumen ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Orang yang bersumpah dengan nama atau salah satu sifat Allah lalu melanggarnya, maka dia harus membayar kafarat. Kafarat yang harus dia tunaikan adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Barangsiapa tidak mampu melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka dia wajib berpuasa selama tiga hari. Dia […]


Jawaban 5: “Boleh bersumpah dengan Alquran, karena Alquran adalah firman Allah dan firman Allah adalah salah satu sifat-Nya dan sumpah dengannya pun berlaku. Dan orang yang melanggar sumpahnya dengan Alquran tersebut harus membayar kafarat. Bersumpah dengan nikmat Allah dan Ka`bah, tidak diperbolehkan dan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من […]


Kafarat melanggar sumpah adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang umum dikonsumsi orang-orang setempat, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa tiga hari. Orang miskin adalah orang yang dapat memenuhi sebagian kebutuhan mereka, lalu mereka diberi untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sepenuhnya. […]


Kafarat melanggar sumpah telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Alquran, فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan […]


Tidaklah sah seseorang membagikan uang sebagai ganti dari makanan dalam kafarat melanggar sumpah, kafarat zihar atau membatalkan puasa Ramadan dengan bersetubuh walaupun, menurut dugaannya, uang lebih bermanfaat. Namun, dia harus membayar kafarat dengan bahan makanan yang dia berikan kepada keluarganya, seperti gandum, kurma, dan beras karena kafarat termasuk dalam kategori ibadah yang pelaksanaannya harus sesuai […]


Tidak boleh memberikan uang dalam kafarat sumpah, fidyah puasa bagi orang lanjut usia dan kafarat-kafarat lainnya, juga hadyu dan fidyah karena menghilangkan sesuatu yang mengganggu dari tubuh ketika haji dan umrah. Ini berdasarkan pendapat yang benar dari dua pendapat dalam masalah ini. Kafarat atau diyat tersebut diberikan sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh syariat kepada […]


Kafarat melanggar sumpah dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya, لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ […]