Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wanita dan pria tidak boleh memakai sesuatu yang bergambar makhluk yang memiliki ruh, baik manusia atau yang lainnya, baik gambar tersebut di perhiasan, pakaian atau yang lainnya. Mereka juga tidak boleh memakai sesuatu yang bergambar salib, لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بطمس الصورة وإزالتها “Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk menghapus […]


Anda tidak harus memakai pakaian dengan warna tertentu. Namun, Anda dapat memakai pakaian yang umum dipakai para lelaki di negara Anda, dengan berusaha tidak menyerupai pakaian wanita dan pakaian yang khusus untuk orang-orang kafir dan berusaha untuk membuat rida ibu Anda dan tidak membuatnya marah dengan cara yang baik dan kata-kata yang sopan karena besarnya […]


Jika jubah yang dipakai seseorang tidak menampakkan warna kulitnya, maka ia boleh dipakai walaupun ujung celananya tampak. Namun, jika menampakkan warna kulit di bagian aurat, maka jubah tersebut tidak boleh digunakan untuk shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seseorang tidak boleh memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kakinya, baik pakaiannya itu jubah, celana panjang atau yang lainnya. Dengan demikian, Anda tidak boleh membuatkan siapapun pakaian atau celana yang panjangnya melebihi kedua mata kaki. Jika Anda membuatnya, maka Anda berdosa karena itu termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]


Memakai pakaian yang panjang hingga lebih dari kedua mata kaki adalah haram bagi lelaki, baik yang dia pakai adalah jubah, gamis, celana panjang atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ما أسفل من الكعبين من الإزار فهو في النار “Sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka.” […]


Shalat orang yang memanjangkan pakaiannya tersebut sah, tetapi dia berdosa karena perbuatannya tersebut, baik di dalam maupun di luar shalat. Hadits yang menyebutkan bahwa shalat orang yang memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki tidak diterima adalah lemah. Dalam hal ini, terdapat sebuah hadis dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, من أسبل في صلاته خيلاء فليس […]


Memanjangkan pakaian melebihi dua mata kaki adalah haram, baik di dalam maupun di luar shalat. Shalat orang yang memakai pakaian yang melebihi kedua mata kaki adalah sah, tetapi dia berdosa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menarik sarung haram bagi laki-laki. Orang yang menarik sarungnya dihukum jika dia tidak mau meninggalkannya. Sarung seorang mukmin hingga setengah betisnya. Sarung yang panjangnya antara betis dan mata kaki dibolehkan. Sarung yang panjangnya hingga di bawah mata kaki adalah haram. Pelakunya pantas mendapatkan azab di akhirat dan hukuman di dunia. Hal ini berdasarkan hadis yang […]


Memanjangkan sarung, gamis, celana, dan pakaian sejenisnya hingga melebihi dua mata kaki adalah haram secara mutlak, baik dengan tujuan kesombongan, bergaya maupun tidak karena memanjangkan pakaian tersebut merupakan faktor terjadinya sikap-sikap negatif tersebut. Dasar lainnya adalah sifat umum sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ما أسفل من الكعبين من الإزار في النار “Sarung yang di […]


Apabila seseorang mengambil uang haram kemudian bertobat, maka dia wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia bisa bersedekah dengan niat agar pahalanya dilimpahkan kepada pemiliknya, disertai perasaan menyesal, beristighfar, dan tekad untuk tidak mengulanginya lagi. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian […]


Apabila hadiah yang diberikannya kepada Anda berasal dari uang suap, maka Anda tidak boleh menerimanya. Apabila Anda tidak tahu atau Anda meyakini bahwa hadiah tersebut dibeli bukan dari uang suap, maka hadiah tersebut boleh diterima. Namun, apabila mayoritas uangnya dikumpulkan dari uang suap, maka janganlah Anda menerimanya sebagai bentuk kewaspadaan. Apabila menolak hadiahnya dapat mengubah, […]


Uang tip ini pada hakikatnya adalah suap yang tidak diperbolehkan. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap serta perantara keduanya. Anda harus bertobat dan beristigfar dan mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya, jika Anda mengenalnya. Jika tidak, maka hendaknya Anda bersedekah dengan uang tersebut kepada orang-orang fakir miskin dan tidak […]