Fiqih
Wanita Memakai Perhiasan Yang Bergambar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 5, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada perhiasan kalung yang dipakai oleh para wanita di tempat kami di kawasan selatan yang terdiri dari sejumlah uang koin Perancis. Di setiap koin terdapat gambar seorang lelaki, burung, dan gereja dengan salib di atasnya serta kuda. Apa hukum memakai perhiasan tersebut? Apakah perhiasan tersebut haram? Apa yang harus dilakukan oleh orang yang memakainya saat ini atau orang yang dahulu pernah memakainya?