Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika itu bersifat wajib seperti puasa nazar atau qada Ramadan, maka dia tidak boleh membatalkannya. Jika membatalkan tanpa uzur, maka dia berdosa dan wajib mengqada puasa tersebut. Adapun jika puasa sunah, maka yang afdal baginya adalah menyelesaikan (sampai Magrib), tetapi jika dia membatalkannya, maka tidak apa-apa dan tidak wajib diqada. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Apabila adzan tersebut dikumandangkan ketika terbit fajar, maka tidak dibolehkan makan dan minum setelah mendengarnya. Adapun jika adzan tersebut lebih awal dari terbitnya fajar (misalnya adzan pengingat shalat malam seperti yang dilakukan Bilal bin Rabah-ed.), maka tidak apa-apa makan dan minum setelahnya. Sebab, yang menjadi tolok ukur adalah terbit fajar, berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَكُلُوا […]


Kalian harus mengqada hari tersebut di lain waktu, jika di malam harinya tidak diniatkan puasa Ramadan. Sebab, berniat dari malam hari adalah syarat sah untuk setiap puasa wajib. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له “Orang yang tidak berniat puasa sebelum waktu Subuh, maka puasanya […]


Jika keadaannya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda wajib mengqada hari tersebut, karena Anda belum berniat puasa sejak malam hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masyarakat telah mengetahui waktu dikumandangkannya ikamah, maka itu akan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk melaksanakan shalat berjamaah bersama imam. Bahkan, dapat pula menjadikan mereka lebih giat untuk mendapatkan takbiratulihram (shalat jamaah secara sempurna di awal waktu) bersama imam. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa jeda antara azan dan ikamah kurang lebih sama dengan waktu […]


Berniat puasa setiap malam Ramadan sebelum terbit fajar hukumnya wajib. Ini berdasarkan hadits Hafshah radhiyallahu `anha, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda, من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له “Orang yang belum berniat puasa sebelum Subuh, maka puasanya tidak sah.” (Hadis riwayat para penyusun kitab Sunan) Tempat niat adalah hati, […]


Jika bulan Ramadan telah datang, maka setiap muslim yang mukalaf, mukim, dan sehat wajib menunaikan puasa. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, […]


Tidak boleh membatalkan puasa wajib tanpa uzur sakit atau dalam perjalanan, kecuali bagi orang yang khawatir mati. Atau, bagi seseorang yang berbuka puasa demi menyelamatkan jiwa orang lain yang harus dilindungi dari bencana kematian, dan penyelamatan tersebut mengharuskannya berbuka puasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


ika seorang pilot melakukan perjalanan udara yang jaraknya dibolehkan untuk mengqasar salat, maka dia boleh tidak berpuasa di siang bulan Ramadan setelah melewati batas wilayah dari bandar udara di negaranya. Dia juga boleh mengambil semua jenis rukhsah (keringanan) yang diberikan kepada musafir, seperti kebolehan membasuh khuf (ketika berwudu) selama tiga hari tiga malam, menjamak dua […]


Pertama, jika pilot yang ditugaskan untuk melaksanakan patroli di perbatasan bagian utara telah menempuh jarak standar kebolehan mengqasar salat, yaitu kurang lebih delapan puluh kilometer dari tempat tinggalnya, maka dia boleh tidak berpuasa jika telah melewati bangunan terakhir (keluar dari batas wilayah penduduk) di tempat tinggalnya. Jika keadaan darurat menuntutnya untuk tidak berpuasa sebelum terbang, […]


Kalian wajib melaksanakan puasa Ramadan, karena puasa adalah salah satu rukun Islam. Kalian tidak boleh berbuka karena kalian telah dianggap mukim di negara tempat belajar dan tidak dihukumi sebagai musafir. Allah tidak mengizinkan seseorang untuk tidak berpuasa, kecuali bagi orang sakit dan musafir. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ […]


Tidak boleh makan-minum di siang bulan Ramadan karena alasan berolah raga, seperti sepak bola atau lainnya, karena itu bukan alasan syar’i yang membolehkan untuk tidak berpuasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.