puasa

Puasa Bagi Pilot Yang Mendapatkan Tugas Dinas Resmi, Di Dalam Atau Luar Kota

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 11, 20232 min read
Puasa Bagi Pilot Yang Mendapatkan Tugas Dinas Resmi, Di Dalam Atau Luar Kota

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang diajukan oleh Brigadir Jenderal Abdul Muhsin bin Abdillah Alu asy-Syaikh kepada yang terhormat Mufti Umum, yang dialihkan dari Sekretariat Jenderal, melalui surat dengan nomor 175 / 2 tanggal 10 / 2 / 1397 H. Isinya: Mengingat kewajiban para pilot untuk terbang pada siang hari bulan Ramadan, namun peraturan penerbangan menegaskan larangan puasa bagi seorang pilot dalam jenis penerbangan apapun, di samping mempertimbangkan bahwa kami meletakkan ajaran agama di atas segala kondisi, maka kami memohon agar diberikan fatwa, apakah boleh seorang pilot tidak berpuasa saat mendapatkan kewajiban terbang di siang hari selama bulan Ramadan, ataukah tidak?
HomeRadioArtikelPodcast