Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, Anda diharamkan melakukan onani. Kedua, Cairan yang keluar setelah buang hajat disebut wadi bukan mani. Keluarnya wadi tidak mewajibkan mandi, namun hanya wajib beristinja dan berwudu saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang wajib dilakukan adalah berusaha menghindari najis dan bersuci darinya, karena orang yang terkena najis dan mengetahui akan hal itu salatnya tidak sah. Adapun jika percikan air ketika membersihkan dubur atau kemaluan itu terdapat sesuatu yang najis maka wajib dibersihkan. Jika tidak maka ia tidak wajib membersihkannya, karena pada prinsipnya segala sesuatu itu suci dan […]


Menurut kaedah asal, pakaian tukang jagal adalah suci, kecuali jika memang ada darah bekas menyembelih. Maka pakaian tersebut harus dibersihkan sebelum mengerjakan shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila badan atau pakaian Anda tidak terkena liur, keringat, atau darah anjing, maka shalat Anda sah. Sekadar sentuhan anjing pada pakaian Anda tidak membuat pakaian itu najis. Anda juga tidak diwajibkan untuk mencuci atau mengganti pakaian Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Air liur anjing hukumnya najis dan bejana atau pakaian yang terkena air liur anjing harus dicuci. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب “Sucinya wadah kalian jika anjing minum darinya adalah dicuci tujuh kali yang pertama dengan tanah.” Jika […]


Tidak apa-apa bekerja dengan anjing polisi, dengan syarat, sebisa mungkin berhati-hati dari najisnya, serta mencuci air liur, air seni, atau yang lainnya, jika mengenai baju atau tubuh. Begitu juga dengan tempat-tempat atau bejana yang tempat minum anjing, dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah atau yang sejenisnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Tidak boleh hukumnya memakai parfum yang mengandung alkohol, yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, dapat memabukkan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, ما أَسكر كثيره فقليله حرام “Sesuatu yang memabukkan, banyak dan sedikitnya hukumnya haram.” uga karena alkohol adalah zat yang memabukkan. Sementara Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebut khamar (minuman keras) […]


Muntahan adalah najis, baik keluar dari orang dewasa maupun anak-anak, karena ia adalah makanan yang telah berubah menjadi bentuk di dalam perut, sehingga menyerupai tinja atau darah. Untuk itu, jika mengenai pakaian atau yang lainnya, ia harus dicuci (dibersihkan) dengan air, digosok dan diperas, sehingga kotoran tersebut benar-benar hilang, dan tempatnya menjadi bersih atau suci. […]


Barangsiapa kencing atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan wudhu, jika hendak mengerjakan salat maka harus berwudhu terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maaidah: 6) Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa […]


Najis ‘aini adalah najis yang tidak mungkin dihilangkan, seperti najis anjing dan babi. Sedangkan najis hukmi adalah najis yang mengenai tempat yang suci, seperti air seni, kotoran (tinja), dan najis-najis tampak lainnya, dan bisa hilang jika dicuci dengan air. Begitu juga dengan tanda-tandanya, seperti bau, rasa, dan warnanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Yang bersangkutan boleh menggunakan telapak tangan bagian atas saat bertayamum, jika menggunakan telapak tangan bagian dalam dapat membahayakan kesehatannya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) Dan firman Allah Ta`ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai […]


Yang wajib Anda lakukan adalah bersuci dari hadas besar dan kecil dengan air. Jika Anda tidak mampu bersuci sendiri dengan air, dan di dekat Anda tidak ada orang membantu Anda untuk bersuci dengan air, maka Anda harus mengerjakan tayamum dengan niat menghilangkan hadas besar dan kecil, lalu mengerjakan salat. Jika seteh salat Anda ingin tetap […]