Fiqih
Seseorang Bangun Tidur Setelah Mimpi Basah, Dan Dia Sedang Sakit Sehingga Tidak Dapat Menggunakan Air, Dia Kemudian Melakukan Tayamum Dengan Niat Menghilangkan Hadas Besar Dan Setelah Itu Datang Waktu Shalat Yang Kedua. Apakah Dia Harus Melakukan Tayamum Lagi?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 11, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya bangun tidur dalam keadaan junub dan saya memiliki penyakit yang membuat saya tidak dapat mandi besar. Lalu datang waktu shalat subuh sehingga saya kemudian tayamum dengan niat wudhu (untuk menghilangkan hadas) besar.
Saya kemudian shalat subuh berjamaah, dan setelah itu datang waktu shalat dzuhur. Apakah saya harus tayamum lagi dengan niat wudhu besar atau kecil? Apakah saya boleh berdiam di dalam masjid atau tidak?