Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Yang disyariatkan ketika mendengar iqamah adalah mengucapkan seperti yang diucapkan orang yang mengumandangkan iqamah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan kepada kita mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Iqamah adalah pemberitahuan dan setelah iqamah diucapkan doa yang maknanya, اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت محمدًا الوسيلة والفضيلة وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته إنك […]


Dalam shalat berjamaah wanita tidak ada iqamah. Seruan iqamah berlaku hanya untuk shalat lelaki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Adzan dan iqamah hanya wajib bagi laki-laki sedangkan perempuan tidak wajib adzan dan iqamah karena dikhawatirkan akan membuat para lelaki tergoda oleh suaranya. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam para sahabatlah yang mengumandangkan adzan sedangkan kaum perempuan tidak mengumandangkan adzan dan iqamah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengakhirkan iqamah agar orang-orang dapat mendatangi dan siap untuk melaksanakan shalat, hukumnya boleh. Orang yang ingin pergi ke masjid, tidak boleh dilarang, karena hukum asalnya adalah datang ke masjid pada waktu adzan dikumandangkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Makmum disunahkan berdiri pada saat melihat imam jika imam sebelumnya tidak ada di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إذا أقيمت الصلاة فلا تقوموا حتى تروني ” Jika iqamah telah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” Adapun jika imam ada di masjid maka makmum disunahkan berdiri ketika muazin mulai mengumandangkan […]


Anda dibolehkan berdiri ketika tiba waktu iqamah, namun jika Anda menunggu hingga muadzin mengucapkan, “Qad qaamati-sh-shalaah”, maka hal itu dibolehkan jika pada waktu iqamah imam ada di tempat. Jika imam tidak ada, maka tidak dibolehkan berdiri hingga Anda melihat imam. Mengenai ucapan, “Aqaamahallah wa adaamaha”, tidak ada riwayat sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. […]


Muazin tidak boleh mengumandangkan adzan berdasarkan perkataan penyiar radio: “Sekarang saatnya beralih ke Masjid Haram”, karena perkataan tersebut bukan pemberitahuan tentang permulaan adzan tetapi itu hanyalah tanda waktu adzan sudah dekat. Oleh sebab itu muadzin tidak boleh mengumandangkan adzan pada waktu tertentu kecuali jika dia mengetahui kapan tiba waktu shalat fardu sesuai ketentuan waktu dalam […]


Jika muadzin masjid tidak mengumandangkan adzan, maka bagi orang yang datang ke masjid untuk shalat disunahkan mengumandangkan adzan. Namun jika dikumandangkan adzan khawatir akan mengganggu (orang lain yang sedang shalat) karena waktu adzan telah berlalu, maka cukup dengan iqamah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang muadzin wajib mengetahui waktu adzan dengan tepat khususnya waktu terbenamnya matahari dan waktu terbit fajar, karena kedua waktu tersebut terkait dengan bolehnya berbuka puasa ketika matahari telah terbenam dan larangan untuk makan ketika terbit fajar. Juga terkait dengan masuknya dua waktu shalat yaitu Magrib dan Subuh. Jika muazin mengumandangkan adzan karena lupa, kita berharap […]


Adzan yang dikumandangkan melalui rekaman tidak dianggap sebagai adzan yang disyariatkan dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, karena itu bukan adzan yang sebenarnya. Ia hanyalah suara yang direkam dan disimpan. Adzan adalah ibadah yang mengharuskan adanya perbuatan dan niat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ […]


Pada dasarnya adzan dilakukan sambil berdiri, namun boleh dilakukan sambil duduk karena udzur, dengan syarat suara adzan sampai terdengar (oleh orang-orang), agar tujuan adzan tercapai. Azan yang dilakukan sambil berdiri lebih baik daripada dilakukan sambil duduk, jika memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika muadzin lupa mengucapkan kata-kata adzan, lantas dia ingat pada saat itu juga, maka dia harus mengulang kalimat yang lupa dia ucapkan dan meneruskan kalimat adzan sesudahnya. Namun jika dia ingat pada saat adzan sudah selesai, maka dia harus mengulang adzan dari awal jika tidak ada muadzin lain yang mengumandangkan adzan di sekitarnya sehingga fardu […]