Aqidah

Orang Cacat Mengumandangkan Adzan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 15, 20231 min read
Orang Cacat Mengumandangkan Adzan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya orang cacat yang tidak mampu melaksanakan shalat kecuali dengan duduk. Di samping rumah saya ada masjid dan ketika tiba waktu adzan, tidak seorangpun yang datang untuk mengumandangkan adzan. Terpaksa ketika itu saya yang mengumandangkan azan sambil duduk di dekat mikrofon. Perlu diketahui bahwa masjid tersebut tidak memiliki muadzin tetap atau dengan kata lain diserahkan kepada lembaga yang bertanggung jawab atas masjid tersebut. Sehingga siapa yang datang pada waktu adzan, maka dialah yang mengumandangkan adzan. Bolehkah saya mengumandangkan adzan sambil duduk karena udzur yang saya sebutkan di atas? Berilah saya fatwa dalam hal itu, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast