shalat
Adzan Dengan Menggunakan Rekaman

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pegawai di salah satu perusahaan. Di perusahaan tersebut azan dzuhur dan ashar dikumandangkan dengan menggunakan rekaman. Apakah hukumnya hal itu? Apakah adzan tersebut dibenarkan dalam syariat Islam?
Jika seseorang mengumandangkan adzan di mushala, apakah hal itu dibolehkan? Perlu diketahui bahwa adzan tersebut hanya terdengar oleh sedikit orang, sedangkan perusahaan sangat besar dan banyak pegawainya.
Bagaimana arahan Anda tentang penggunaan pengeras suara untuk iqamah dan shalat, karena hal itu menjadi pengingat orang-orang yang lalai dan yang tidak mendengar adzan?