Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila seseorang ragu akan tertinggalnya rukun shalat, maka dia dinyatakan telah meninggalkan rukun. Dengan demikian dia wajib langsung melaksanakan rukun tersebut. Namun jika dia telah berdiri pada rakaat kedua, maka rakaat pertama yang terjadi keraguan tadi dianggap tidak sah, dan rakaat kedua itu menjadi ganti rakaat pertama. Di akhir salat dia juga harus melakukan sujud […]


Kewajiban atas orang yang shalat tatkala ragu dalam shalatnya itu untuk mendasarkan kepada hal yang yakin, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Jika dia ragu apakah telah shalat tiga atau empat rakaat, maka dia jadikan shalatnya baru tiga rakaat, lalu mengerjakan rakaat keempat, kemudian sujud sahwi, sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, إذا شك […]


Apabila Anda ragu jumlah rakaat dalam shalat, maka hendaklah Anda berpegang pada rakaat yang Anda yakini, kemudian melakukan sujud sahwi. Namun jika Anda lupa melakukan sujud sahwi dan sudah berlalu jeda beberapa waktu setelah salam, maka Anda tidak wajib melakukan sujud sahwi. Adapun membaca doa “subhana rabbiyal ‘azhim” ketika ruku hukumnya wajib. Jika lupa membacanya, […]


Jika dia meninggalkan sujud sahwi karena sengaja, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulang dari awal. Namun jika dia lalai atau tidak mengetahui, maka dia tidak perlu mengulangnya dan shalat tersebut dianggap sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seorang imam atau yang sedang shalat sendirian lalai membaca Al-Faatihah atau salah satu ayat darinya, maka dia wajib mengganti rakaat tersebut dan melakukan sujud sahwi. Namun, jika dia seorang makmum, maka bacaan imam dapat menanggung bacaannya, sehingga dia tidak wajib melakukan sujud sahwi lantaran lupa atau karena tidak mengetahui hukumnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Jika dia ingat sebelum berdiri dengan sempurna, maka dia wajib duduk kembali untuk tasyahud. Namun jika dia ingat setelah berdiri dengan sempurna dan sebelum membaca al-Faatihah, maka duduk kembali untuk tasyahud hukumnya makruh. Adapun jika ingat setelah membaca al-Fatihah, maka dia tidak dibolehkan duduk kembali untuk tasyahud. Dalam semua kondisi di atas, dia wajib melakukan […]


Jika seseorang lupa membaca Surat Al-Faatihah pada salah satu rakaat, baik saat menjadi imam atau sedang shalat sendirian, lalu dia ingat sebelum memulai rakaat berikutnya, maka dia harus mengulang rakaat tersebut dan membaca Surat Al-Faatihah, lalu menyempurnakan shalatnya. Jika dia baru ingat setelah masuk rakaat, maka rakaat tersebut tidak sah. Dengan demikian, rakaat yang sesudahnya […]


Anda cukup melakukan sujud sahwi selama Anda ingat bagian yang tertinggal dan telah melakukan apa yang Anda lalaikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila Anda mengucap “Allahu Akbar” bukan “sami’allahu li man hamidah” karena lupa, maka Anda wajib melakukan sujud sahwi. Ini wajib dilaksanakan baik dalam posisi Anda sebagai imam, sedang shalat sendirian, maupun masbuk satu rakaat atau lebih, lantaran Anda meninggalkan salah satu dari kewajiban shalat karena kelalaian. Adapun jika Anda adalah seorang makmum sejak awal shalat, […]


Tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan shalat. Namun jika sedikit, yaitu hanya sekadar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang kentut saat shalat harus keluar dari shalatnya, lalu berwudhu dan mengulangi shalat dari awal akibat dari batalnya wudhu. Namun, jika seseorang ragu apakah benar-benar kentut atau tidak, maka dia tidak perlu pergi dan bahkan harus tetap meneruskan shalatnya. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو […]


Jika seorang imam berhadas di tengah shalat, maka dia harus langsung memutus shalatnya. Kemudian, salah seorang makmum maju untuk menggantikannya menyelesaikan shalat bersama jamaah. Shalat yang dikerjakan makmum tetap sah sehingga boleh dilanjutkan. Apabila mereka menyelesaikan shalat tersebut tanpa imam (yang wudunya batal karena berhadas), baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri, maka hal itu boleh dan […]