Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Hukum Jima' dengan Istri Sambil Berkhayal Wanita Lain
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Jima' dengan Istri Sambil Berkhayal Wanita Lain

Hukum Menjima'i Istri Dengan Berkhayal Seakan Itu Adalah Wanita Lain (Demikian Pula Sebaliknya) Masalah Penting Yang Wajib Diperhatikan, yaitu Hukum Menjima'i Isteri Dengan Berkhayal Seakan Itu Adalah Wanita Lain (Demikian Pula Sebaliknya) Imam al-Allamah Ibnul Haaj al-Malikiy berkata, “Dan wajib baginya untuk menjaga dirinya dengan perbuatan dan perkataan dari sifat jelek yang&nbsp. menimpa banyak orang yaitu seorang lelaki jika melihat seorang wanita yang membuatnya kagum lalu dia gauli istrinya, dia jadikan wanita tadi seakan dihadapannya (berkhayal/berfantasi seakan dia menggauli wanita itu). Dan yang demikian merupakan bentuk dari zina. Sebagaimana para ulama kita menjelaskan bahwa seseorang jika minum air putih dihadapannya namun dia berkhayal seakan itu adalah khamr, maka minuman itu haram baginya dan yang demikian terjadi pada banyak orang. Dan hukum ini tidak hanya pada kaum lelaki saja, namun juga bagi kaum wanita bahkan pada mereka lebih dahsyat, kerana banyaknya wanita di zaman ini yang keluar rumah atau memandang keluar dari balik jendela, maka jika dia lihat lelaki yang dia kagumi, tergantung hatinya padanya lalu saat dia bergaul bersama suaminya dia jadikan wajah lelaki tadi seakan dihadapannya. Maka masing-masing dari kedua-duanya (wanita ini dan lelaki di atas) dalam makna zina. Kita memohon keselamatan dari Allah. Dan tidaklah cukup hanya dengan menjauhi perbuatan ini namun hendaklah dia juga peringatkan keluarganya dan selain mereka serta mengajarkan pada mereka semua bahawa perbuatan semacam itu haram dan tidak boleh.” (Al-Madkhol 1/194) Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله jima istri berkhayal wanita lain مسألة خطيرة ينبغي التنبه لها  هي حكم من يجامع امرأته   متخيلا امرأة أخرى أو العكس  يقول الإمام العلامة ابن الحاج المالكي - رحمه الله وغفر له - : ﻭﻳﺘﻌﻴﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺤﻔﻆ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﺎﻟﻔﻌﻞ، ﻭﻓﻲ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﻘﻮﻝ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ اﻟﺨﺼﻠﺔ اﻟﻘﺒﻴﺤﺔ اﻟﺘﻲ ﻋﻤﺖ ﺑﻬﺎ اﻟﺒﻠﻮﻯ ﻓﻲ اﻟﻐﺎﻟﺐ، ﻭﻫﻲ ﺃﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﺇﺫا ﺭﺃﻯ اﻣﺮﺃﺓ ﺃﻋﺠﺒﺘﻪ، ﻭﺃﺗﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﻋﻴﻨﻴﻪ ﺗﻠﻚ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺘﻲ ﺭﺁﻫﺎ . ﻭﻫﺬا ﻧﻮﻉ ﻣﻦ اﻟﺰﻧﺎ ﻟﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻋﻠﻤﺎﺅﻧﺎ ﺭﺣﻤﺔ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻓﻴﻤﻦ ﺃﺧﺬ ﻛﻮﺯا ﻳﺸﺮﺏ ﻣﻨﻪ اﻟﻤﺎء ﻓﺼﻮﺭ ﺑﻴﻦ ﻋﻴﻨﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺧﻤﺮ ﻳﺸﺮﺑﻪ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﺎء ﻳﺼﻴﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﺣﺮاﻣﺎ، ﻭﻫﺬا ﻣﻤﺎ ﻋﻤﺖ ﺑﻪ اﻟﺒﻠﻮﻯ . ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻻ ﻳﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﺮﺟﻞ ﻭﺣﺪﻩ ﺑﻞ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺩاﺧﻠﺔ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻫﻲ ﺃﺷﺪ؛ ﻷﻥ اﻟﻐﺎﻟﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﺰﻣﺎﻥ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﺃﻭ اﻟﻨﻈﺮ ﻣﻦ اﻟﻄﺎﻕ ﻓﺈﺫا ﺭﺃﺕ ﻣﻦ ﻳﻌﺠﺒﻬﺎ ﺗﻌﻠﻖ ﺑﺨﺎﻃﺮﻫﺎ، ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻨﺪ اﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﺑﺰﻭﺟﻬﺎ ﺟﻌﻠﺖ ﺗﻠﻚ اﻟﺼﻮﺭﺓ اﻟﺘﻲ ﺭﺃﺗﻬﺎ ﺑﻴﻦ ﻋﻴﻨﻴﻬﺎ، ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻛﻞ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ اﻟﺰاﻧﻲ ﻧﺴﺄﻝ اﻟﻠﻪ اﻟﺴﻼﻣﺔ ﺑﻤﻨﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ اﺟﺘﻨﺎﺏ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﺇﻻ، ﺑﻞ ﻳﻨﺒﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ، ﻭﻳﺨﺒﺮﻫﻢ ﺑﺄﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺮاﻡ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ  المدخل ص【1-194】 ll مجموعة طريق السلف ll www.thoriqussalaf.com http://telegram.me/thoriqussalaf

Fiqih
Nov 15, 20183 min read
Tata Cara Mandi Junub / Janabah Secara Lengkap ( Mandi Besar )
Atsar.id
Atsar.id

Tata Cara Mandi Junub / Janabah Secara Lengkap ( Mandi Besar )

TATA CARA MANDI JUNUB&nbsp. Cara ini berlaku bagi muslim maupun muslimah. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. ▪ BERNIAT ATAU MEMAKSUDKAN DALAM HATI BAHWA DENGAN MANDI INI UNTUK MENGANGKAT HADATS BESAR 🗒️Dari Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى "Sesungguhnya tiap amal tergantung niatnya. Dan tiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang dia niatkan." HR. Al Bukhari (1) dan Muslim (1907) ▪ MENGGUYURKAN AIR SECARA MERATA KE SELURUH TUBUH SUDAH MENCUKUPI MESKI TIDAK ADA TAMBAHAN APAPUN Allah subhanahu wa ta'ala berfirman : وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ "(Jangan menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali bila sekedar lewat hingga kamu mandi." QS. An-Nisa' : 43 Imam Syafi'i rahimahullah berkata : فَكَانَ فَرْضُ اللَّهِ الْغُسْلَ مُطْلَقًا لَمْ يَذْكُرْ فِيهِ شَيْئًا يَبْدَأُ بِهِ قَبْلَ شَيْءٍ فَإِذَا جَاءَ الْمُغْتَسِلُ بِالْغُسْلِ أَجْزَأَهُ "Allah mewajibkan (bagi orang junub) untuk mandi secara mutlak. Dia tidak menyebutkan bahwa harus ini terlebih dulu atau ini. Sehingga bagaimana pun dia mandi maka sudah sah." (Al Umm, II/85 Cet. Darul Wafa') Beliau juga mengatakan : أَنْ يَأْتِيَ بِغُسْلِ جَمِيعِ بَدَنِهِ "Yang terpenting dia meratakan air ke seluruh tubuhnya." (Idem) Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah menyatakan hal yang semisal dengan Imam Syafi'i rahimahullah di atas. Beliau berkata dalam Syarah Umdatul Ahkam : أما المجزئ فهو: غسل جميع البدن على أي كيفية كانت، ولو انغمس في ماء بنية الغسل أجزأه عند قوم "Ukuran standar sahnya mandi junub ialah dengan seseorang membasahi seluruh tubuhnya; dengan cara apapun pun itu. Bahkan menurut sebagian ulama, meski dia menceburkan dirinya ke air dengan niat mandi junub (sah mandinya)." (Ta'sis Al Ahkam, I/79) ▪ CARA MANDI JUNUB YANG SEMPURNA Ada dua tatacara yang disampaikan oleh istri-istri Rasulullah ﷺ tentang kaifiyah mandi Nabi ﷺ. Manapun dari dua tatacara ini yang dia lakukan; insyaallah sudah mendapatkan yang afdal. #1 Dari Ummul Mu'minin Aisyah radhiyallahu 'anha, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ "Rasulullah ﷺ jika mandi janabah; 1 - memulai dengan mencuci kedua tangannya, 2 - lalu menuangkan air dengan telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri dan kemudian mencuci kemaluan beliau, [mencuci tangan dan kemaluan] 3 - setelahnya beliau berwudhu sebagaimana wudhu sebelum shalat, 4 - kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya ke pangkal rambut, hingga beliau menduga bahwa (air) telah menjangkau semua (bagian rambut)nya, [menyela-nyelai rambut] 5 - beliau menciduk air dengan kedua telapak tangan dan mengguyurkan pada kepala tiga kali, [membasahi kepala] 6 - lalu Nabi ﷺ mengalirkan air pada seluruh anggota tubuhnya, [mandi seperti biasa] 7 - dan kemudian mencuci kedua kakinya." -HR. Al Bukhari (248) dan Muslim (316)- #2 Dari Ummul Mu'minin Maimunah radhiyallahu 'anha : وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا لِجَنَابَةٍ فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوْ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ قَالَتْ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ "Rasulullah ﷺ meletakkan bejana berisi air untuk mandi janabah. Kemudian; 1 - beliau mengambil air dengan telapak tangan kanannya dan diguyurkan pada telapak tangan kiri dua atau tiga kali, [mencuci tangan] 2 - lalu mencuci kemaluan beliau, 3 - Kemudian memukulkan tangan pada tanah atau dinding dua atau tiga kali, [menggosok tangan habis mencuci kemaluan] 4 - lalu berkumur-kumur, menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya, mencuci wajah, dan kedua tangan hingga siku, [mencuci anggota wudhu sampai bag tangan] 5 - dan mengguyurkan air pada kepala beliau, 6 - dan kemudian beliau mencuci (seluruh) tubuhnya, [mengguyur air seperti biasa] 7 - setelah itu beliau berpindah tempat lalu mencuci kakinya." [menyempurnakan basuhan bagian wudhu yang tadi hanya sampai kepala] -HR. Al Bukhari (266) dan Muslim (317)- Nomor urut dan yang berada dalam tanda kurung [ ... ] berasal dari kami untuk memudahkan pembaca mengambil kesimpulan. Meski pointnya banyak, percayalah, tatacara sempurna di atas sangat mudah dipraktikkan. Berlanjut dengan RAGAM PEMBAHASAN TAMBAHAN seputar mandi junub. Semoga Allah memudahkan. ✍️ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja -- Hari Ahadi, (13:37) 03 Rabi'ul Awal 1440 / 11 November 2018 ▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala. >>  8 Pembahasan Penting Shalat Junub 🍃 Media Nasehat Etam : - Channel Telegram  ||  https://t.me/nasehatetam - Youtube  ||  http://bit.ly/VideoNasehatEtam - Instagram  ||  http://instagram.com/nasehatetam 💻 Situs Resmi : www.nasehatetam.com Tata Cara Mandi Junub / Janabah

Fiqih
Nov 15, 20185 min read
BAHAYA ! Inilah Pelanggaran Syariat dalam Acara Maulid
Atsar.id
Atsar.id

BAHAYA ! Inilah Pelanggaran Syariat dalam Acara Maulid

PELANGGARAN-PELANGGARAN SYARIAT DALAM PERAYAAN MAULID Fatwa Nomor:3783 Pertanyaan :&nbsp. Yang terhormat ketua dan anggota Komite Fatwa, ada beberapa desa di Yordania, khususnya di desa tempat tinggal saya yang bernama Kharja, penduduknya selalu membaca sejarah kelahiran (maulid) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan tata cara sebagai berikut: a) Sekelompok laki-laki, kadang-kadang juga bercampur dengan beberapa wanita, membaca maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dalam cerita ini ada beberapa kepercayaan. Misalnya,  "Siapa pun yang bernama Muhammad akan dipanggil pada Hari Kiamat oleh Allah, 'Berdirilah dan masuklah ke dalam surga!', yang merupakan pemuliaan terhadap Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam." Di dalamnya juga disebutkan, "Siapa yang bershalawat kepada Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam seribu kali, maka Allah mengharamkan jasadnya dari api neraka." Disebutkan juga di dalamnya bahwa ketika Abdullah (ayah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam) menikah dengan Aminah, seratus wanita di Makkah meninggal dunia karena mereka tidak menikah dengan Abdullah. Dalam perayaan tersebut, ketika pembaca sampai pada kisah kelahiran Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, maka orang-orang berdiri sembari tetap membaca maulid dalam rangka menghormati Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Bahkan, masih banyak lagi hal yang lebih aneh dari apa yang disebutkan di atas pada sebuah maulid yang disebut "Maulid al-Arawi". b) Meletakkan sejumlah jelai (gandum barley) di tengah-tengah majelis dan membakar dupa di dekatnya. Setelah selesai membaca maulid, setiap hadirin mengambil sedikit jelai tersebut karena percaya bahwa jelai yang telah dibacakan maulid itu adalah obat dari berbagai penyakit. c) Sejumlah wanita meneriakkan zaghrudah (pekikan dan siulan dengan suara keras) di pintu kamar tempat pembacaan maulid dan di depan para lelaki, karena bahagia dengan bacaan tersebut. Tidak ada seorang pun yang melarang. Sebaliknya, mereka justru menyetujui hal tersebut. Ketika saya mengingkari dan tidak menyetujuinya berdasarkan fatwa Anda yang beberapa kali saya dengar melalui radio, mereka tidak mau mendengarkan saya. Jawaban :  Pertama, membaca seluruh sirah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk mengetahui ibadah, ucapan, perbuatan, dan akhlak mulia Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, merupakan perkara yang disyariatkan dan dianjurkan. Adapun mengkhususkan kisah maulid untuk dibaca, berkumpul dan melakukannya secara kontinu, dan menyediakan waktu-waktu khusus untuk membacanya, semua itu adalah bidah yang buruk .  Ini tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tidak pula pada abad-abad pertama yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebagai masa-masa yang terbaik. Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,   "Siapa yang melakukan suatu perbuatan tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak." Beliau bersabda,  "Siapa pun yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal dari urusan agama kami (Islam), maka perkara itu tertolak." Mengenai kepercayaan bahwa kisah maulid yang dibaca oleh mereka mengandung pahala ukhrawi, juga terkait cerita kematian seratus wanita di Makkah ketika Abdullah menikah dengan Aminah lantaran mereka tidak menikah dengannya, maka semua kisah itu tidak memiliki sumber yang kuat, baik di dalam sejarah maupun di dalam hadis Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Andaikata kisah tersebut benar secara historis, maka itu tidak dapat menjadi dalil bagi perayaan maulid Nabi. Kedua, meletakkan sejumlah jelai atau benda lainnya di tengah-tengah majelis, membakar dupa, dan membagikan jelai tersebut karena mengharapkan keberkahan setelah dibacakan maulid, kemudian menjadikannya obat dan meyakini keberkahannya, semua itu adalah bidah yang mungkar dan merusak akidah. Ketiga, kebahagiaan para wanita yang diungkapkan melalui zaghrudah saat dibacakan maulid dan berbaurnya mereka dengan para lelaki, merupakan kemungkaran dan fitnah yang dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan keji. Semoga Allah melindungi kita darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. >> BACA : Tanya Jawab Ulama Tentang Maulid Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=776&PageNo=1&BookID=3 Mift@h_Udin || https://telegram.me/salafykawunganten BAHAYA ! Inilah Pelanggaran Syariat dalam Acara Maulid

Aqidah
Nov 14, 20185 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast