Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Imam tetap apabila menderita penyakit yang diharapkan sembuhnya dan ia tidak bisa berdiri, jika ia memulai shalat sambil duduk maka hendaklah makmum di belakangnya shalat sambil duduk juga berdasarkan kepada sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam: إنما جعل الإمام ليؤتم به “Imam itu dijadikan semata-mata untuk diikuti” sampai dengan sabdanya وإذا صلى جالسًا فصلوا جلوسًا […]


Apabila imam tidak mampu berdiri dan sujud di lantai untuk selamanya, maka orang yang mampu tidak boleh (sah) shalat bermakmum kepadanya. Orang yang tidak mampu tersebut juga tidak boleh menjadi imam terus-menerus karena tidak mampu melaksanakan sebagian rukun shalat dan wajib diganti dengan imam yang mampu melaksanakan semua rukun shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Perempuan tidak boleh mengimami laki-laki dalam shalat. Ini sudah menjadi ketetapan dalam empat mazhab. Di kalangan kaum muslimin tidak pernah didengar bahwa seorang perempuan mengimami seorang atau kaum laki-laki dalam shalat, berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah Radhiyallahu `Anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa sallam bersabda : لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة “Suatu kaum yang […]


Orang yang membolehkan sihir, guna-guna, dan tenun tidak boleh dijadikan imam shalat karena ia dianggap murtad dari agama Islam padahal shalat orang murtad tidak sah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88) Sihir, guna-guna, […]


Jika kalian telah betul-betul yakin bahwa orang-orang yang menjadi imam itu memiliki keyakinan syirik, seperti berdoa dan meminta tolong kepada selain Allah, maka bermakmum kepada mereka tidak sah. Hendaklah kalian shalat jamaah dengan diimami oleh orang yang bacaannya paling baik dan orang yang paling mampu menyempurnakan rukun shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala: فَاتَّقُوا […]


Kalian harus berkumpul dalam satu masjid untuk melaksanakan shalat lima waktu dan s alat Jumat jika memungkinkan, karena agama Islam menganjurkan untuk bersatu dan melaksanakan shalat berjamaah. Shalat bermakmum kepada imam yang menulis jimat dari Al-Quran dan doa-doa yang disyariatkan adalah sah. Namun, sebaiknya ia dinasihati agar tidak lagi menulis jimat, karena pendapat yang benar […]


Jawaban 1: Yang seharusnya dilakukan makmum jika imam telah melakukan takbiratul ihram adalah: Melakukan takbir. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘Anhum. Makmum tidak disyariatkan untuk mengucapkan: “‘Azza wa Jalla” sebelum takbir karena para sahabat dan umat Islam pada zaman dahulu tidak melakukannya. Jawaban 2: […]


Jawaban 1: Yang wajib dilakukan orang yang shalat Magrib di belakang imam yang sedang mengerjakan shalat Isya adalah saat imam berdiri untuk mengerjakan rakaat keempat dia harus menunggu sampai imam salam lalu ikut salam bersamanya atau dia berniat memisahkan diri dari imam dan (setelah rakaat ketiga) duduk untuk mengerjakan tasyahud akhir lalu salam sendiri. Jika […]


Shalat bermakmum kepada imam yang menulis jimat dari Al-Qur’an dan doa-doa yang disyariatkan atau dari nama-nama dan sifat Allah dan sejenisnya adalah boleh atau sah. Namun, menurut pendapat ulama yang paling sahih, tindakannya menuliksan Al-Qur’an dan sifat-sifat Allah untuk dijadikan jimat tidak diperbolehkan, berdasarkan sifat umum hadits-hadits yang menunjukkan haramnya menggunakan jimat dan larangan memakainya […]


Anak kecil yang sudah mumayiz boleh menjadi imam jika dia lebih bagus bacaan dan lebih banyak hafalan Al-Qur’annya daripada mereka yang hadir. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya dari `Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda, إذا حضرت الصلاة فليؤذن أحدكم وليؤمكم أكثركم قرآنًا، قال: فنظروا […]


Jika imam yang memimpin Anda shalat itu melakukan kesalahan dalam membaca surah Al-Fatihah yang membuat arti ayat berubah, seperti ia membaca “iyyaaka na’budu” dengan mengkasrah kaf sehingga menjadi “iyyaaki na`budu” atau membaca “an`amta `alaihim” dengan mendhammah atau mengkasrah atau membaca “ihdinasshiraatha” dengan memfathahkan hamzahnya, maka ia tidak sah menjadi imam kecuali terhadap makmum seperti kondisinya. […]


Orang pelat yang tidak mampu membaca surah Al-Fatihah dengan benar tidak boleh menjadi imam kecuali terhadap makmum sepertinya karena ia tidak mampu membaca dengan benar surah Al-Fatihah yang merupakan bagian dari rukun shalat. Jika ia membaca surah Al-Fatihah dengan benar, maka ia tidak terlarang menjadi imam. Namun, sebaiknya mencari orang lain yang bacaannya baik. Wabillahittaufiq, […]