Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dimakruhkan shalat di antara penghalang-penghalang yang memutuskan saf-saf seperti tiang-tiang dan dinding, kecuali ada kebutuhan seperti sempitnya tempat, maka itu dibolehkan. Dan perempuan sah mengikuti jamaah laki-laki apabila mereka shalat di belakang laki-laki jika itu di dalam masjid dan mereka mendengar suara imam, demikian juga apabila mereka di dalam satu rumah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Apabila masjid sempit bagi makmum pada hari Jumat atau hari lainnya maka mereka dapat melakukan shalat di luar masjid. Hal itu dengan syarat mereka dapat melihat imam atau mereka dapat melihat sebagian orang yang di belakang imam, dan mereka dapat mendengar takbir imam sehingga mereka dapat mengikuti imam dengan baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Tidak apa-apa sebagian guru-guru berdiri di tengah saf-saf para siswa untuk mengatur mereka dan mencegah mereka bermain dan tidak menganggu kawan di samping mereka. Karena hal itu untuk kemaslahatan shalat dengan syarat berdirinya mereka di antara para siswa tidak memutuskan saf-saf. Dan hendaknya arahan mereka kepada para siswa sesuai kebutuhan dan dengan suara pelan agar […]


Para bapak dan ibu boleh membawa anak-anak kecil mereka ke masjid jika khawatir terhadap mereka karena hal itu pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun, mereka harus dijaga supaya tidak bermain-main di masjid dan mengganggu makmum yang sedang melaksanakan shalat. Jika ada yang sudah berusia tujuh tahun ke atas, hendaklah dia diperintah […]


Di dalam sunah yang sahih ada sebuah anjuran untuk mendahulukan para ulama di saf terdepan dan dekat imam. Karena mereka lebih utama untuk dimuliakan, dan bisa jadi imam butuh kepada pengganti maka mereka tentu lebih diutamakan, dan dikarenakan mereka lebih mengetahui perihal mengingatkan imam ketika ia lupa yang tidak diketahui oleh selain mereka. Di antara […]


Yang disunahkan adalah posisi imam berada di depan makmum. Posisi imam boleh berada di tengah-tengah makmum apabila tempat sempit, berdasarkan perbuatan Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Shalat di antara tiang-tiang masjid hukumnya makruh apabila tiang-tiang tersebut memutus saf tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena masjidnya sempit, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula jika tiang-tiang tersebut tidak memutus saf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang apabila ia memutuskan saf-saf kecuali jika ada keperluan, seperti apabila masjid menjadi sempit karena banyaknya orang yang shalat dan mereka membutuhkan tempat untuk shalat di antara tiang-tiang, maka di saat itu tidak dimakruhkan. Demikian juga dimakruhkan bagi imam untuk shalat di dalam mihrab, karena mayoritas makmum tidak bisa melihatnya sehingga […]


Pertama, perkataan imam: “Samakan dan luruskan”, dianjurkan, berdasarkan pada riwayat bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, سووا صفوفكم فإن تسوية الصف من تمام الصلاة “Luruskanlah saf-saf kalian karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat.” Dan di dalam kitab Sunan Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam apabila hendak mendirikan salat beliau menoleh ke […]


Jika dalam saf terdapat tempat-tempat yang masih kosong, maka tindakan tersebut boleh dilakukan karena bisa jadi ada kelalaian jamaah dalam mengamalkan sunah aturan saf, yaitu menutup celah-celah dan tempat-tempat kosong. Adapun jikalau tidak terdapat tempat-tempat kosong maka menggeser dan mendesak jamaah adalah perbuatan menyakiti yang tidak diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Yang dianjurkan bagi makmum ketika saf pertama sudah sempurna agar mengambil saf berikutnya di tengah-tengah di belakang imam, akan tetapi ia tidak boleh sendirian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan dari hadis Aisyah radhiyallahu `anha. Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/213) telah menghasankan sanad hadits dengan redaksi “sisi-sisi kanan saf”. Hadits tersebut menunjukkan akan keutamaan sisi kanan saf. Dan keuatamaan sisi kanan saf juga didukung oleh hadits lain. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan […]