Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Berdasarkan apa yang Anda sebutkan bahwa Anda menetap di tempat tersebut dalam waktu yang lama, maka Anda wajib melakukan shalat pada waktunya secara utuh dan bukan diqasar, karena kondisi seperti yang Anda sebutkan, Anda bukanlah dalam status sebagai orang yang bepergian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Bagi yang tinggal dekat pangkalan udara ia harus shalat Zuhur secara sempurna apabila waktu shalat Zuhur tiba sebelum ia berangkat, dan tidak boleh menjamaknya dengan shalat Asar, karena ia belum memulai perjalanan. Adapun yang tinggal di luar pangkalan, jikalau pangkalan itu terpisah dari bangunan kota itu maka ia boleh menjamak dan mengqasar shalat Zuhur dan […]


Jika sudah masuk waktu shalat dan Anda belum mulai melakukan perjalanan, maka Anda shalat berjamaah di masjid, kemudian setelah itu Anda mulai melakukan perjalanan. Adapun jika waktu shalat masuk setelah Anda memulai melakukan perjalanan, jika shalat tersebut termasuk shalat yang boleh dijamak dengan shalat setelahnya, seperti Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, maka Anda boleh […]


Yang disyariatkan bagi orang yang bepergian adalah menjamak Zuhur dengan Asar secara jamak takdim atau jamak ta’khir sesuai dengan kondisinya, dan menjamak Magrib dengan Isya. Adapun menjamak Asar dengan Magrib, hal itu tidak disyariatkan dan tidak boleh dilakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 1: Shalat orang yang bepergian seperti shalat orang yang menetap, tetapi disunahkan bagi seorang yang bepergian mengqasar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan dibolehkan baginya menjamak shalat jika dibutuhkan dalam perjalanan, dan kondisi perjalanan terasa berat/sulit. Adapun bagi yang belum shalat Zuhur, lalu dia mendapatkan jamaah shalat Asar sedang dilaksanakan, maka hendaklah […]


Anda tidak boleh menjamak shalat dalam kondisi seperti ini karena tidak adanya alasan yang dapat membolehkan. Anda wajib melakukan shalat Zuhur pada waktunya dan melakukan shalat Asar pada waktunya berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, فالصلاة فرض على وقت المؤمنين “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103) Wabillahittaufiq, wa […]


Jawaban 9: Wajib melakukan setiap shalat pada waktunya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103) Dan berdasarkan hadis Jibril yang sahih tentang waktu-waktu shalat tatkala Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menjadi imam di awal dan […]


Pertama: Orang yang bepergian dan mengakhirkan shalat Zuhur hingga shalat Asar maka ia harus melakukan shalat secara berurutan. Hendaklah ia melakukan shalat Zuhur dulu kemudian shalat Asar. Apabila ia mendapatkan jamaah di masjid sedang menunaikan shalat Asar ia dapat shalat bergabung bersama mereka dengan niat Zuhur. Dan setelah salam ia melakukan shalat Asar walaupun sendirian. […]


Hal yang disyariatkan untuk Anda adalah, Anda melaksanakan shalat Isya sendiri dua rakaat, jika Anda seorang musafir. Adapun jika Anda muqim (menetap), maka Anda ikut shalat Magrib bersama mereka dengan niat shalat Isya. Setelah imam salam, Anda menyermpurnakan shalat – Isya- Anda (satu rakaat lagi). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Jika persoalannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka Anda semua berada dalam hukum orang bepergian. Anda bukan termasuk dalam hukum orang-orang yang menetap jika Anda berniat menetap di tempat itu empat hari atau kurang dari empat hari. Oleh karena itu, Anda boleh mengqasar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, dan menjamak Zuhur dengan Asar, Magrib dengan […]


Jika jarak antara tempat pelatihan dari rumah Anda sejauh 80 km atau lebih, maka Anda boleh mengqasar dan menjamak di jalan dan di tempat kerja kecuali jika Anda berniat menetap di tempat kerja atau di tempat lainnya lebih dari empat hari. Maka Anda harus menyempurnakan shalat Anda (tidak menqasar) pada saat menetap itu, dan Anda […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda bepergian dari tempat tinggal Anda ke daerah di mana tempat Anda bekerja dengan niat menetap di sana dari Sabtu pagi sampai setelah shalat Zuhur pada hari Rabu, Anda tidak mendapat rukhshah safar karena masa menetap Anda lebih dari empat hari, hukum status Anda adalah sebagai penduduk setempat. […]