Fiqih

Hukum Orang Bepergian Yang Berniat Menetap Kurang Dari Empat Hari Mengqasar Shalat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 20231 min read
Hukum Orang Bepergian Yang Berniat Menetap Kurang Dari Empat Hari Mengqasar Shalat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Syeikh yang terhormat, kami secara bersama-sama (rombongan) setiap minggu pergi ke sebuah perkebunan yang lokasinya berada di belakang Dhurma, yang berjarak 85 km. Kami berangkat pada hari Rabu pagi hingga Jumat sore. Kami melaksanakan shalat Zuhur dan Asar dengan cara dijamak dan diqasar berjamaah. Begitu juga seluruh waktu shalat, bahkan pada hari Jumat, kami melaksanakan shalat Jumat berjamaah, setelah itu kami kembali melaksanakan shalat Asar dengan cara diqasar. Mohon kami diberi fatwa tentang hal itu, karena saya shalat berjamaah bersama mereka, akan tetapi saya tidak mengqasar shalat melainkan menyempurnakannya, juga tidak menjamak bersama mereka. Mohon kami diberi fatwa tentang apa yang saya lakukan, apakah saya benar atau salah?
HomeRadioArtikelPodcast