Fiqih

Menjamak Antara Zuhur Dan Asar Dengan Alasan Tidak Ada Tempat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 20232 min read
Menjamak Antara Zuhur Dan Asar Dengan Alasan Tidak Ada Tempat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 9: Apakah dibolehkan menjamak shalat Zuhur dengan Asar? Terutama karena sulit menemukan tempat shalat di luar rumah, terutama di saat pergi belanja, di mana sulit menemukan mushala di tempat-tempat tersebut. Pertanyaan 10: Apakah dibolehkan menjamak shalat sedangkan kami berada ruang tunggu bandara di kota tempat kami tinggal? Terutama karena sulit mendapatkan tempat shalat di pesawat.
HomeRadioArtikelPodcast