Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


🔈💽 Diam Tidak Bermakna Lemah Atau Tidak Mampu Membantah 🎙Al-Ustadz Qomar Su’aidi حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (09:35): https://drive.google.com/file/d/1tBBPz2cuCFYLqB2yE6S0VzVPgtFS8Z5N/view?usp=drivesdk…


Apabila ada najis yang jatuh ke dalam susu atau cairan lain (yang suci), maka hukumnya serupa dengan hukum air. Dengan kata lain, cairan menjadi najis jika berubah warna, rasa, dan bau akibat terkena najis. Meskipun najis yang masuk jatuh hanya sedikit, maka seketika berubah menjadi najis. Meskipun tidak terlihat perubahannya, namun tetap haram diminum dan […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka ayah Anda diperbolehkan meminum susu dari onta yang sudah dihadiahkan kepada salah satu cucunya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diperbolehkan menggunakan cuka sebagai lauk makan. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda, نعم الإدام الخل “Lauk yang terbaik adalah cuka.” Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, سأل أهله الإدام، فقالوا: ما عندنا إلا خل، فدعا به فجعل […]


Pertama, jika asal cuka tersebut adalah khamr yang sengaja diolah menjadi cuka, maka mengonsumsinya tidak diperbolehkan. Landasan hukum ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim pada pembahasan tentang al-Asyribah (jenis-jenis minuman) dalam kitab Shahih-nya, Tirmidzi pada pembahasan al-Buyu’ (jual beli) dalam kitab Jami’-nya, dan Abu Dawud pada pembahasan tentang al-Asyribah dalam kitab Sunan-nya, bahwa Abu […]


Pertama, merokok diharamkan karena mengandung banyak mudarat. Kedua, meminum teh dan kopi tidak apa-apa karena keduanya termasuk minuman yang mubah. Ketiga, tidak diperbolehkan mengonsumsi pil stimulan dan pil tidur karena mengandung kemudaratan bagi pengonsumsinya dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Minuman tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak. Namun jika memabukkan, maka haram diminum meskipun hanya sedikit. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Asal (hukum) segala sesuatu adalah halal dan suci. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menghukumi sesuatu sebagai haram atau najis, kecuali dengan dalil syar`i. Jika Anda yakin atau menduga dengan kuat bahwa daging halal tersebut telah bercampur dengan minyak atau darah babi dan keju telah bercampur dengan minyak atau darah babi, maka Anda tidak boleh […]


Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak memabukkan (tanpa bahan yang memabukkan), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ما أسكر كثيره فقليله حرام “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika minuman tersebut terbebas dari kandungan alkohol pada saat pembuatan, pengiriman, dan penjualannya, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Hanya saja, itu semua berada di bawah pengawasan (dan bimbingan) Kementerian Perdagangan dan Badan Standarisasi Arab Saudi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Meminum bir, jus apel atau anggur yang, menurut sebagian orang, beraroma khamar tidak boleh jika minuman tersebut memabukkan atau jika banyaknya memabukkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka cuka tidak boleh dikonsumsi, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu `anhu, أن النبي – صلى الله عليه وسلم – سئل عن الخمر يتخذ خلاًّ، فقال: لا “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya apakah khamar boleh dijadikan cuka lalu ia menjawab, “Tidak.”” (Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, […]