Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram harus berlangsung sebanyak lima kali susuan atau lebih dan diketahui ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun. Satu kali susuan adalah bayi mengulum puting seorang perempuan lalu mengisap air susu ibu darinya dan meminumnya hingga sampai ke dalam perutnya kemudian melepaskannya. Ini adalah satu kali susuan. Jika dia […]


Penanya boleh menikah dengan putri pamannya yang bernama Hisshah. Keterangan bahwa ibu Hisshah meneteskan air susunya ke dalam telinga penanya satu kali tidak berpengaruh apa pun terhadap pernikahannya. Di samping itu, hal tersebut juga tidak disebut menyusui. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan terkait proses susuan itu, maka Anda boleh menikahi putri wanita tersebut. Kedua, penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun […]


Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, dimana susuan tersebut adalah lima kali atau lebih dan berlangsung pada usia dua tahun atau kurang, maka bayi yang menyusu pada neneknya tersebut tidak boleh menikah dengan putri paman atau bibinya. Karena dengan susuan itu, dia menjadi saudara susuan bagi paman dan bibi mereka, sekaligus menjadi paman bagi […]


Para bibi yang tidak dapat menyusui putri dari saudari mereka sesuai wasiatnya tidak berdosa jika ayah bayi itu melarang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan bagi seorang ibu untuk memberi susu formula kepada bayinya. Susu jenis ini tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jumlah susuan yang menjadikan mahram itu adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika Anda pernah disusui oleh bibi Anda dengan jumlah itu, baik sengaja maupun tidak, maka Anda adalah putri susuan darinya dan saudara perempuan bagi anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan […]


Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika seorang wanita melakukan penyusuan kepada seorang bayi, maka status bayi tersebut adalah anak susuannya. Dia menjadi saudara sesusuan bagi anak-anak wanita tersebut, walaupun anak dari wanita tersebut yang masih menyusu sudah berusia lebih dari dua tahun. Sebab, yang dijadikan acuan […]


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika usia bayi belum mencapai dua tahun dan berlangsung sebanyak lima kali atau lebih. Ketika bayi mengulum puting dan mengisap air susu dari ibu susunya, lalu bayi itu melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting yang sebelahnya maka itulah yang dinamakan satu kali susuan. Begitu seterusnya sampai lima […]


Jumlah susuan yang menjadikan mahram secara syar’i adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika saudara Anda menyusu kepada neneknya seperti itu, maka dia adalah anak susuan dari nenek. Dengan demikian, semua anak nenek tersebut adalah saudara sesusu baginya. Artinya, dia tidak boleh menikah dengan putri dari paman atau bibinya dari pihak […]


Seorang ibu perempuan boleh menyusui bayinya dalam keadaan junub. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wanita wajib memperhatikan penyusuan terhadap anak-anaknya dan menjaga kesehatan mereka, tidak cukup dengan susu impor atau lainnya, kecuali jika suaminya rida setelah mereka bermusyawarah dalam hal ini, dan tidak menimbulkan hal-hal yang membahayakan bagi anak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.