Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila kenyataannya sebagaimana yang diceritakan penanya, maka si istri haram hukumnya bagi si suami karena ia telah murtad. Ia tidak halal baginya kecuali bila bertobat dan kembali ke agama Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ ” Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10) Dan Dia berfirman, […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka talak satu telah jatuh, dan Anda boleh rujuk lagi selama ia masih dalam masa iddahnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila Anda telah menasihatinya dan ia tidak salat juga maka wajib menalaknya karena ia sudah menjadi wanita yang kafir menurut ijmak ulama, jika ia mengingkari wajibnya salat. dan kafir pula menurut pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama, jika ia tidak mengingkari wajibnya salat, dan Allah Ta’ala telah berfirman, وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ “Dan […]


Hukum asal, talak merupakan hak lelaki. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaaq: 1) Namun, apabila seorang suami memberi kuasa kepada si istri untuk menalak dirinya sendiri, kemudian ia menjatuhkan […]


Apabila seorang perempuan menceraikan suaminya, maka tidak terjadi talak dan dia tidak harus membayar kafarat. Yang harus dia lakukan adalah beristigfar dan memohon ampun kepada Allah, karena talak yang dia sampaikan kepada suaminya bertentangan dengan dalil-dalil syariat. Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa talak ada di tangan suami atau orang lain yang menempati posisinya sesuai dengan syariat. […]


Secara hukum asal, talak itu adalah wewenang suami dan orang yang ia beri wewenang untuk menalak. Hal ini apabila si suami sudah layak untuk menjatuhkan talak, dan jika belum layak maka walinyalah yang akan berperan menggantikannya. Apabila suami telah menguasakan kepada si istri untuk menalak dirinya, maka boleh bagi si istri untuk menalak dirinya selama […]


Pertama, Islam telah meletakkan wewenang talak ada di tangan seorang suami saja berdasarkan beberapa hikmah yang agung, di antaranya: 1. Lelaki mempunyai pola pikir, kehendak, pengetahuan dan pandangan yang jauh terhadap segala konsekuensi berbagai tindakan bila dibandingkan dengan perempuan. 2. Ia bertugas menafkahi dan memimpin keluarga, maka ia adalah pilar bagi sebuah rumah tangga. 3. […]


Kami anjurkan agar Anda tetap bersama istri Anda dan tidak menalaknya serta menunaikan kewajiban yang telah Allah amanahkan kepada Anda terhadap dirinya. Sudah sangat jelas bahwa salah satu tujuan syariat Islam adalah menjaga keluarga, mengeratkan tali persatuan dan menjauhi hal-hal yang merusaknya, di antaranya adalah talak. Janganlah Anda berencana untuk memutuskan talak kecuali bila Anda […]


Syaikh Abdullah al-Basam rahimahullah berkata, “فإن من حسن إسلام المرء ترك ما لا يعنيه من الأقوال و الأفعال و سلم من المحرمات و المشتبهات و المكروهات و فضول المباحات التي لا يحتاج إليه.” “Sesungguhnya di antara tanda kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baik berupa ucapan maupun perbuatan. Sehingga dia selamat dari […]


Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, لا حرج أن يمس الكافر ترجمة معاني القرآن الكريم باللغة الإنجليزية أو غيرها من اللغات لأن الترجمة تفسير لمعاني القرآن، فإذا مسها الكافر أو من ليس على طهارة فلا حرج في ذلك لأن الترجمة ليس لها حكم القرآن “Tidak masalah orang kafir menyentuh terjemahan makna al-Qur’an dalam bahasa Inggris […]


🔈💽 Kisah Asy-Syaikh Muhammad Khalil Al-Harras Mengenal Sunnah 🎙Al-Ustadz Abdul Hakam at-Tamimi حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (04:56): https://drive.google.com/file/d/1jrrirrc4OrWKiRKTgRlsPI5GGLIO2R3a/view?usp=drivesdk…