Ta'ziyah

Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum menghadiri (melayat) jenazah orang kafir

Fatwa Lajnah da’imah lilbuhuts wal Ifta : Apabila ada dari kalangan orang kafir yang telah melaksanakan penguburan mayatnya, maka tidak boleh bagi
Hukum Menghadiri (Melayat) Jenazah Orang Kafir
13 tahun yang lalu
baca 5 menit
#aqidah#fatwa
Hukum Menghadiri (Melayat) Jenazah Orang Kafir
Selengkapnya

Tag Terkait

taziyah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari