Tanya jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

wanita shalat di rumah dengan di masjidil haram, mana yang lebih utama?

PAHALA SHALAT WANITA DI MASJIDIL HARAM Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Tentang wanita yang suka menghadiri shalat di Masjidil Haram selama di Mekah, akan tetapi dia mendengar bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama sampai pun di Masjidil Haram. Apakah dia memperoleh berlipatnya pahala ketika shalat di rumah sebagaimana ketika dia shalat di Masjidil Haram? Jawaban: Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama dari shalatnya di Masjidil Haram dan shalat sunnahnya seorang pria di rumahnya lebih utama dari shalatnya di Masjidil Haram. Berdasarkan dalil : Bahwasannya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya kecuali Masjidil Haram. Redaksi Imam Muslim atau dalam sebagian redaksinya: shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya kecuali masjid ka'bah. Meskipun demikian Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda untuk shalat wanita: Rumah mereka lebih baik bagi mereka. Dan Beliau bersabda tentang shalat sunnah seorang pria: shalat seorang yang paling utama di rumahnya kecuali shalat wajib. Beliau Shalawatullahu wa Salamuhu 'Alaihi dulu shalat sunnah di rumahnya, shalat rawatib di rumah, shalat malam di rumah, shalat witir di rumah padahal masjid di samping Beliau dan di antara Beliau dan masjidnya hanya ada pintu yang terbuka dan Beliau masuk dalam masjid, meskipun begitu Beliau bersabda: (shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya) sedangkan Beliau shalat sunnah di rumah. Sehingga diketahui bahwa keutamaan itu ada dalam segi kuantitas (jumlah) dan kualitas. Jadi, shalat wanita di rumahnya dari sisi kualitas lebih utama dari shalatnya di masjid dari sisi kuantitas dan shalat sunnahnya pria di rumahnya lebih utama dari sisi kulitas daripada shalatnya di masjid dari sisi kuantitas. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa wanita bila shalat di rumah, maka itu lebih utama dari shalat di Masjidil Haram, namun dari segi kualitas bukan kuantitas. Maka shalat sunnah saya di rumah lebih utama dari shalatku di Masjidil Haram dari segi kualitas. Hanya saja terkait sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: (shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya kecuali Masjidil Haram) maka sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah shalat wajib. Ulama yang lain berpendapat bahwasannya yang dimaksud adalah shalat yang disyariatkan untuk berjamaah yaitu shalat wajib dan istisqa' (shalat minta hujan) serta lainnya seperti ketika mereka istisqa' di Masjidil Haram. Namun yang benar bahwa hadits ini umum mencakup shalat wajib dan sunnah, hanya saja tidak berarti bahwa shalat di dalamnya lebih utama dari shalat di rumah akan tetapi maksudnya bahwa seorang pria sekiranya masuk Masjidil Haram lalu shalat dua rakaat yang dinamakan ini Tahiyyatul Masjid kemudian shalat dua rakaat Tahiyyatul Masjid di masjid yang lain selain di Makkah, maka Tahiyyatul Masjid di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu Tahiyyatul Masjid di luar al Haram, sekiranya seorang pria datang ke masjid dan imam belum datang lalu dia pun shalat sunnah di Masjidil Haram sekehendak Allah antara Tahiyyatul Masjid hingga iqamah lalu masuk lelaki lainnya di masjid yang lain. Inilah maksud hadits bahwa shalat kapan pun adanya di Masjidil Haram, maka shalat itu senilai seratus ribu shalat di selainnya. Namun tidak berarti kita meninggalkan rumah kita dan datang lantaran shalat di Masjidil Haram pada apa yang tidak disyariatkan untuk berjamaah di dalamnya. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:(Shalat seorang yang paling utama di rumahnya kecuali shalat wajib). Dan saya ingin mengingatkan perkara yang populer di antara jamaah haji dan umrah: telah populer di antara mereka bahwa shalat Tahiyyat di Masjidil Haram adalah thawaf dan ini tidak benar. Tahiyyat di Masjidil Haram itu thawaf maksudnya ketika Anda masuk Masjidil Haram dengan niat thawaf, maka thawaf itu mencukupimu dari shalat Tahiyyat di Masjidil Haram. Adapun bila Anda masuk Masjidil Haram untuk shalat atau mendengar ilmu atau pun lainnya, maka Tahiyyatnya seperti selainnya dikerjakan sebanyak dua rakaat. Jadi, bila orang yang umrah masuk Masjidil Haram, maka dia awali dengan thawaf karena dia masuk untuk thawaf, namun bila dia masuk lantaran menunggu shalat, maka dia shalat dua rakaat karena dia tidak masuk untuk thawaf, namun meskipun demikian sekiranya dia pergi dan thawaf, maka kami katakan: sesungguhnya itu mencukupi dari dua rakaat Tahiyyatul Masjid. Majmu' Fatawa wa Rasail http://telegram.me/ukhwh
9 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menyalakan lampu listrik ketika tidur

HUKUM MENYALAKAN LAMPU LISTRIK DI MALAM HARI Adalah tidak mengapa. Dari shahabat Umar ibnul Khotthob rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: 6293«لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ» “Jangan biarkan api di rumah-rumah kalian (menyala) tatkala kalian sedang tidur.” [ HR. Al-Bukhori no. 6293 &. Muslim no.2015-(10) ] Sebab Pelarangan: Dari shahabat Abu Musa rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: ”Dahulu di kota Madinah ada sebuah rumah yang terbakar menimpa penghuninya di waktu malam.” Tatkala kejadian yang menimpa mereka dikabarkan kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam , beliau kemudian menyatakan: «إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ» “Api ini adalah musuh bagi kalian. Jika kalian hendak tidur padamkanlah api itu dari kalian.” Dalam hadits terdapat rincian penjelasan bahwa lampu yang berbahaya terbuat dari api. Dalam hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhu disebutkan sisi  bahayanya; Rasulullah shollallahu ‘alaihiwasallam bersabda: «فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ» ”Karena sesungguhnya tikus-tikus itu bisa menyebabkan rumah terbakar menimpa penghuninya.” Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahullah menjelaskan; Adapun "lampu pelita gantung" jika bisa menyebabkan kebakaran maka masuk pada larangan ini. Jika dirasa aman sebagaimana yang biasa terjadi, maka hukumnya tidak mengapa. [ Fathul Bari 6/356 ] Lampu Listrik Tidak Masuk dalam Larangan: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah menjelasakan: Di zaman sekarang ini lampu dari api tidak lagi dinyalakan sebagaimana tempo dulu. Hari ini listrik sudah ada, dengannya lampu bisa menyala. Misal saja, ada orang tidur dan lampu dirumahnya masih menyala –biasanya dinamakan dengan “Lampu Begadang”—maka hukumnya tidak mengapa. Karena sebab pelarangan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang ada pada api tidak ada pada listrik. [ Syarah Riyadhis Sholihin  6/390 ] Wallahu A'lamu bisshowab Dikirim oleh: al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan #Fawaidumum 〰〰➰〰〰 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Channel kami https://bit.ly/warisansalaf Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum membeli barang black market (bm)

Hukum Membeli Barang BM : Black Market (selundupan) Sumber: .http://siskiyou.sou.edu/ Disampaikan Oleh: (Asy-Syaikh Hani bin Buraik hafizhahullah) Pertanyaan: Apa hukum membeli barang-barang yang diimpor dari luar negeri yang tidak melalui pemeriksaan negara (barang selundupan-pent). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengambil cukai (pajak) atas barang-barang yang diimpor tersebut? Jawaban: Peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara, Negara mengharuskan masyarakat untuk melaksanakannya, seperti mengambil cukai (pajak) terhadap barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Maka rakyat di dalam negeri ini tetap (mesti) menunaikan peraturan ini, dan yang menanggung dosanya adalah yang mengambil (cukai), yang memaksanya dan mengharuskannya. Mereka dibebani membayar berbagai pajak yang banyak jenisnya, yang bukan disini tempat menyebutkannya. Bagaimanapun,  maka pajak ini dibayarkan untuk mereka (pemerintah-pent), maka yang menanggung dosa adalah yang memaksanya. Adapun penyelundupan barang-barang, ini menyelisihi peraturan pemerintah dalam hal ini, hal ini bisa mengantarkan kepada perkara yang lebih besar kejelekannya dari pada kejelekan membayar cukai (pajak), yaitu terjadinya penyelundupan barang-barang haram dan penyelundupan barang-barang terlarang, dan semakin menyemangati para penyelundup, dan ini termasuk kerusakan. Maka dengan melihat kerusakan membayar pajak, maka ini lebih ringan daripada kerusakan membuka pintu-pintu penyelundupan. Selesai. Sumber: Pertanyaan ditanyakan kepada Asy-Syaikh Hani bin Buraik hafizhahullah pada daurah asatidzah di Ma’had Al-Anshar. Pada rekaman menit 03:23-05:06. Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Umar Al-Atsary. Sumber: Forum Salafy سئل الشيخ‎ ‎هاني بن بريك‎ ‎حفظه الله تعالى السؤال : ما حكم شراء‎ ‎البضائع المستوردة من خارج البلد التي لا تمر على التفتيش‎ ‎من قبل البلد. وهذا التفتيش يقصد به أخذ الضريبة على تلك البضائع المستوردة?‎ الجواب : الأنظمة التي تضعها الدولة كانت تجبر عليهاالموطنين إجبارا كأخذ الضرائب‎ ‎على البضائع المستوردة‎ ‎فإن المواطن‎ ‎في هذه الدولة‎ ‎يؤدي هذا الأمر والإثم على من أخذ وأجبر وألزم‎ ‎. وهم يتضرعون بضرائب كثيرة لا مجال‎ ‎لذكرها. على ‎كل حال فإن تؤدى لهم والإثم على من أجبر. أما تهريب البضائع‎ ‎مخالفة ولاة الأمورفي ذالك سيجر إلى ما هو أعظم شرا من دفع‎ ‎الضريب وهي تهريب المحرمات تهريب الممنوعات وتشجيع المهربين‎ ‎وهذامن الإفساد. وبالنظر لمفسدة ضرب الضريبة وهي أخف من مفسدة فتح مجال التهريب انتهى. ⚪️ Sumber: Forum Salafy 🔁 Publikasi: 🔎 Fawaid Jual Beli 🔍 🌐 https://tlgrm.me/fawaidjualbeli 📱 JOIN Channel: @fawaidJualBeli 📝 Senin, 7 Shafar 1438 H / 7 Nopember 2016
9 tahun yang lalu
baca 3 menit

Tag Terkait